Mohon tunggu...
hirizkaljamil
hirizkaljamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlunya Asas Keterbukaan dalam Kasus Siswa SMKN 4 Semarang yang Tewas Ditembak Oknum Polisi

1 Desember 2024   08:28 Diperbarui: 1 Desember 2024   08:28 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribun Jateng - Tribunnews.com

Semarang -- Kasus tewasnya siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, hal ini disebabkan kasus yang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat karena korban dari penembakan dikenal anak yang baik dan juga berprestasi tetapi menerima tuduhan melakukan tawuran dan termasuk anggota dari gangster. Korban tewas setelah mendapat tembakan di bagian pinggul dari anggota polisi.

Korban merupakan siswa kelas 11 SMKN 4 Semarang jurusan Teknik Mesin bernama, Gamma Rizkynata Oktafandy. Kronologi kejadian, korban (GRO) bersama dengan kedua temannya bernama S dan A yang diduga sedang melakukan tawuran di sekitar Semarang Barat.

Kejadian itu diketahui oleh anggota polisi dan berupaya untuk membubarkan tawuran, ketika melakukan upaya kelompok gangster melakukan perlawanan yang mengharuskan anggota polisi menembak sebanyak dua kali, tembakan pertama mengenai pinggul GRO dan tembakan kedua meleset mengenai dada A dan tangan S. 

GRO dikenal di sekolahnya sebagai siswa yang berprestasi dan merupakan anggota Paskibraka yang dikatakan hanya siswa pilihan saja. Menurut keterangan teman dekat dari GRO juga mengatakan bahwa GRO merupakan anak yang baik-baik dan tidak pernah melihat GRO melakukan kenakalan berupa tawuran, bahkan terkejut mengetahui jika GRO tewas dengan tuduhan pelaku dari tawuran yang melawan pihak kepolisian.

Dikutip dari Detik.com, menurut pernyataan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024) benar adanya terjadi penembakan kepada GRO yang dilakukan oleh anggota polisi tetapi penembakan tersebut dilatarbelakangi oleh upaya pihak kepolisian untuk menghentikan kelompok gangster yang hendak melakukan tawuran.

Namun ketika melakukan upaya penghentian atau pembubaran, dilakukan perlawanan dari kelompok gangster yang membuat anggota polisi terpaksa melakukan tindakan tegas sampai mengeluarkan tembakan peringatan hingga akhirnya menembak korban sampai nyawanya tidak tertolong.

Meski sudah memberikan pernyataan, tidak membuat masyarakat percaya tentunya dikarenakan maraknya penegak hukum yang berusaha untuk menutup-nutupi fakta ketika melakukan penanganan perkara.

Hal ini diperburuk dengan adanya pernyataan lanjutan dari Kombes Irwan Anwar yang menyatakan bahwa tindakan tawuran terjadi di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat.

Setelah diselidiki, satpam dari perumahan mengatakan tidak ada tawuran yang terjadi di depan ataupun sekitar Perumahan Paramount. Bahkan, satpam siap memberikan saksi atau pernyataan bahwa pada tanggal kejadian tidak ada tindak tawuran yang dimaksud. 

Dilihat dari pernyataannya, "melakukan tindakan tegas sampai mengeluarkan tembakan peringatan" anggota polisi langsung menembak GRO dengan alasan melawan, dalam Undang-Undang Kepala Kepolisian Pasal 5 Ayat (1) yang menjelaskan tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang tahapannya, sebagai berikut: a. tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan; b. tahap 2: perintah lisan; c. tahap 3: kendali tangan kosong lunak; d. tahap 4: kendali tangan kosong keras; e. tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri; f. tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Berdasarkan peraturan yang telah berlaku, seyogyanya anggota polisi tidak langsung menembak GRO di bagian pinggul karena jika GRO membawa senjata tajam seharusnya cukup menembak tangan atau kaki untuk melumpuhkan pergerakan dari GRO yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun