Mohon tunggu...
Stefanus Rakhmat Andrianto
Stefanus Rakhmat Andrianto Mohon Tunggu... profesional -

Hypnotherapist & Hypnosis Trainer Owner Stefanus School of Hypnotism (Pusat Hipnoterapi Purwokerto)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pandangan Gereja Katolik terhadap hipnotis

7 Februari 2011   23:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:48 1299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pandangan Gereja Katolik terhadap hipnotis / hypnosis dapat kita lihat dari definisi hipnotisme menurut Kamus Katolik Modern ( http://www.therealpresence.org/dictionary/hdict.htm) yang menyatakan :

Gereja Katolik

“Hipnotisme. Fenomena yang menyebabkan tidur secara buatan, yang mengakibatkan sang korban secara tidak normal dapat terbuka untuk mengikuti saran/sugesti. Subyek hipnosis cenderung untuk didominasi oleh ide-ide dan saran-saran dari yang meng-hipnotis, ketika di induksi dengan sugesti atau sesudahnya. Menurut prinsip- prinsip Katolik, hipnotisme sendiri tidak salah, sehingga penggunaannya di dalam kondisi-kondisi tertentu diijinkan. Namun karena hipnotism mencabut sang subyek/ pasien dari penggunaan akal budi dan keinginan bebasnya secara penuh, [maka] diperlukan sebuah sebab yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memperbolehkan hipnotis ini dipraktekkan. Lagipula, sebab hipnotism meletakkan keinginan subyek/ pasien di dalam kuasa dari yang menghipnotis, maka diperlukan tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga kebajikan subyek/ pasien, dan untuk melindunginya dan orang lain terhadap bahaya menjadi bersalah karena tindakan-tindakan yang dapat melukai. Untuk alasan-alasan yang genting, seperti untuk menyembuhkan seorang pemabuk atau seseorang dengan kelainan yang kompleks ingin bunuh diri, adalah sah untuk menerapkan hipnotism, asalkan dengan tindakan pencegahan bahwa hal itu diadakan dengan kehadiran seorang saksi yang dapat dipercaya, dengan seorang ahli hipnotis yang sungguh-sungguh kompeten dan jujur/ tulus. Ijin dari subyek/ pasien juga harus ada. Beberapa dokumen dari the Holy See menentukan norma-norma yang harus diikuti di dalam penggunaan hipnotism.”(The Holy Office, August 4, 1956; July 26, 1899). Dari definisi tersebut, kita mengetahui bahwa ada 4 hal yang mendasari sahnya suatu proses hipnotis / hipnosis dilakukan menurut gereja katolik, yaitu :

  1. Ada alasan yang genting
  2. Ada ijin dari subjek/pasien
  3. Ada tindakan pencegahan/precaution untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap subjek/pasiendan terapisnya antara lain dengan menghadirkan saksi yang dapat dipercaya.
  4. Hipnosis/hipnotis dilakukan oleh ahli hipnoterapi yang kompeten, jujur/tulus.
Kesimpulan pandangan gereja katolik terhadap hipnotis / hipnoterapi :

Hypnosis

Gereja Katolik tidak menganjurkan hipnoterapi, bahkan Gereja Katolik menghimbau umatnya agar  berhati-hati terhadap praktik hipnotis / hipnoterapi. Gereja Katolik mengijinkan (tidak melarang) praktik hipnoterapi untuk dilakukan selama memenuhi 4 hal tersebut di atas. Dalam hal ini hipnoterapi yang diijinkan oleh Gereja Katolik tentunya hipnoterapi yang dilakukan atas dasar ilmu psikologi murni, atau dikenal sebagai “western hypnosis” dengan menggunakan teknik terapi yang tidak bertentangan dengan prinsip ajaran iman Katolik. Hipnoterapi merupakan bagian dari ilmu psikologi serta sudah diakui oleh British Medical Association, American Medical Association dan American Psychological Association. Teknik Past Life Regression yang digunakan oleh sebagian hypnotherapist melibatkan konsep reinkarnasi, dan tentunya bertentangan dengan ajaran iman Katolik. Disinilah pentingnya syarat ke-4 yaitu integritas dan kompetensi hipnoterapis serta syarat ke-3 tentang keberadaan saksi yang dapat dipercaya, sehingga proses terapi yang dilakukan benar-benar tidak bertentangan dengan ajaran iman Katolik. Prinsipnya adalah ilmu pengetahuan (termasuk hipnoterapi) diciptakan demi kebaikan manusia dan selama ilmu pengetahuan itu bermanfaat bagi kebaikan / kesehatan manusia, tentunya dapat diijinkan, sepanjang tidak mengorbankan prinsip ajaran iman Katolik. Jadi Gereja Katolik tidak melarang hipnotis / hipnoterapi karena Gereja Katolik mendukung kesejahteraan manusia, sehingga segala bentuk ilmu pengetahuan dan kedokteran yang mendukung tercapainya kesejahteraan umat manusia (termasuk hipnoterapi), dapat diterima, selama tidak bertentangan dengan ajaran iman Katolik (tidak mengandalkan kuasa gelap/ sejenisnya).

Link

Stefanus Rakhmat Belajar Hypnosis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun