Mohon tunggu...
HIPNI (Himpunan Pengusaha Nasionalis Indonesia)
HIPNI (Himpunan Pengusaha Nasionalis Indonesia) Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berdasarkan sejarah, bangsa Indonesia adalah bangsa pejuang, rakyatnya berjiwa patriot berani membela kebenaran walaupun bangsa Indonesia tidak pernah menang mutlak atas penjajahan dan pembodohan yang hingga saat ini masih berlangsung. Kekuasaan ekonomi hingga saat ini belum dimiliki oleh Putera/Puteri Bangsa, kita hanya sebagai pekerja di tengah eksploitasi besar2 an sumber daya alam kita oleh dari golongan-golongan tertentu. Semangat Bangsa Indonesia akan selalu terlahir walaupun telah di bunuh oleh kebohongan-kebohongan yang menghilangkan semangat nasionalisme. Semangat kami ada untuk masa depan Bangsa Indonesia, untuk anak cucu kami yang berhak menguasai Sumber Daya Alam Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Sumber Daya Alam Indonesia Dikuasai Negara untuk Kemakmuran Konglomerat dan Asing

4 Desember 2012   21:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:11 1036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13546763311844278136

[caption id="attachment_227623" align="aligncenter" width="461" caption="Ilustrasi/Admin (BP MIGAS)"][/caption] Perhatian rakyat indonesia terhadap sumber daya alam saat ini lebih banyak mengkritisi masalah minyak dan gas yang dikatakan sangat liberal menguntungkan pihak asing, namun sebenarnya uu minerba (Mineral dan batubara) No. 4 tahun 2009 justru lebih liberal, kenapa? Karena dlm uu tersebut  ijin usaha pertambangan bisa didapatkan dengan cara lelang, artinya SDA kita bisa dibeli oleh siapapun yg penting dgn hrga paling tinggi termasuk bangsa asing. Berbeda dalam UU migas bahwa investor hnya bisa berlaku sebagai kontraktor. Di dalam uu minerba investor bisa memiliki sumber daya alam, investor bisa menambang sendiri, investor bisa menjual sendiri hasil tambangnya, peran negara sama sekali dihilangkan dalam pengelolaan sda tsb. Negara hnya mendapatkan royalti pnbp 3.75% serta pendapatan pajak penghasilan. Asing bisa dengan leluasa menguasai sebnyk2nya SDA kita. Rakyat hnya boleh menambang di sungai2. Kalo dengan cara lelang, kita sudah bisa menebak siapa yg akan jadi pemenang sdh pasti si pemodal besar, baik para konglomerat maupun asing. Saat ini banyak sekali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yg terbit dengan mudahnya, hnya dengan beberapa milyar saja sebuah perusahaan bisa dengan sebebas2nya menguasai ijin tambang di suatu daerah, bisa ribuan hektar ataupun ratusan ribu hektar. Tidak heran jika kita melihat orang China, Korea, India yg tdk jelas kewarganegaraanya di Indoensia, bisa mempunyai IUP hingga puluhan, dengan luas hingga ratusan ribu hektar, padahal org tersebut belum tentu mempunyai modal yg cukup utk melakukan produksi, dengan kata lain ia akan jual ijin tersebut kepada investor2 dr dunia dan ia mendapatkan untung besar dari penjualan ijin tersebut, dan ia jg akan mendapatkan keuntungan dari saham yg tersisa, sedangkan modal usaha akan diberikan oleh calon investor yang akan bekerja sama dengan sistem joint venture., "modal dengkul kaya raya", modal kertas bisa jadi milyader. Mereka tdk lebih sebagai broker2 dengan modal sekecil2 nya mendapatkan keuntungan sebesar2nya hasil menjual atau mengadaikan sda yg merupakan hak rakyat indonesia. Saat ini pemerintah dengan tergesa2 melarang ekspor bahan mentah mineral ke luar negeri sejak mei 2012 dgn alasan melonjaknya ekspor mineral menjelang larangan ekspor bhn mentah 2014. Larangan tersebut seolah2 melindungi  sda kita  agar tdk habis terjual mentah, dan utk kepentingan nasional meningkatkan nilai tambah, sehingga dpt membuka lapangan pekerjaan sebesar2nya, namun pada kenyataannya para menteri, tim ekonomi Indonesia bersatu jilid 2,  berlomba2 mencari investor asing untuk membangun pabrik pengolahan, peleburan dan pemurnian di indoenesia. Kenapa tdk memberikan seluas2nya kpd pengusaha lokal dengan dukungan bank pelat merah? Kenapa sda kita harus  diserahakan ke asing utk di olah dari hulu hingga hillir? Apakah karena melakukan  pengolahan mineral dari bahan mentah menjadi bhn setengah jadi itu sangat sulit atau membutuhkan modal yg sangat besar? Sehingga bangsa Indonesia tidak mampu??? Jika itu yg menjadi alasan pemerintah, maka kami berpendapat nahwa pemerintqah saat ini  telah melakukan pembohongan dan pembodohan kepada rakyatnya sendiri. Utk mengolah batu emas menjadi logam emas tidaklah sulit, teknologi pengolahan tersebut sangat murah, besar kecilnya modal tergantung dari kapasitas mesin pengolahan yg rencanakan. Investasi bisa hnya dgn ratusan juta, milyaran, triliunan, semuanya tergantung dari kapasitas pengolahan. Lebih baik kita mengolah sda  dalam kapasitas kecil namun 100% milik bangsa indonesia, daripada mengeksploitasi sda secara besar2 an namun mayoritas dimiliki oleh asing, sbagai contoh, Freeport, Newmont, dll. Kami sangat heran dengan pemerintahan saat ini sangat gemar mengundang investor2 asing untuk mengelola sumber daya alam indonesia, padahal kita tau sejak jaman dahulu penjajah masuk untuk merampok sda selalu mendapatkan perlawanan dari para pahlawan kita dengan darah dan nyawa, namun kenapa aat ini justru pemerintah aktif mengundang para penjajah? Jika beralasan kita masih belum mampu, itu merupakan pembodohan yang sejak jaman orde baru selalu digaungkan, padahal kita mengetahui teknologi, tenaga ahli, bisa dibeli tanpa harus mengorbankan hak kepemilikan sumber daya alam tersebut. Sudah seharusnya saat ini pemerintah berhenti mengelabui rakyatnya, sumber daya alam sdh seharusnya dikembalikan utk kemakmuran rakyat indonesia, bukannya bangsa asing. Mari seluruh rakyat indonesia bersatu untuk memperjuangkan hak2 rakyat atas sda yg telah dikuasai oleh konglomerat maupun asing. Ketidakadilan sdh semakin blak2 an kita alami saat ini, kembalikan tanah, air, isi perut bumi kepada negara utk kemakmuran rakyat seperti diamanatkan oleh uud 45 pasl 33. Rakyat kecil sulit mendapatkan tanah sepetak, sementara konglomerat dan bangsa asing dgn mudahnya mendapatkan tanah, sda, minerl, batubara, sawit, karet, dgn luas hingga jutaan hektar. Stop regulasi2 dan kebijakan yg bersifat materialistis, berpihak kepada si pemilik modal besar, padahal pemodal besar itu pun meminjam uang dari bank, bukan menggunakan uang pribadinya. Stop pembodohan, permudah pemberian kredit kepada rakyat yg ingin berusaha di bidang sda. Bila perlu cetak uang sebanyak2 nya untuk biaya penggalian dan pengolahan sda tersebut. Uang hanya alat tukar, kekayaan dasar indonesia bisa didapatkan dari harta karun yg masih tertanam di perut bumi pertiwi, cetak uang sebanyak2nya utk pembelian teknologi penggalian dan pengolahan bhn mentah menjadi bhn jadi, mempekerjakan tenaga ahli utk memanfaatkan sda yg tadinya tak mempunyai nilai menjadi komoditi yg bernilai tinggi. Gunakanlah uang tsb utk merubah batu menjadi emas, tmbaga, perak, timah, besi, tenaga nuklir, merubah minyak mentah menjadi bensin, solar, merubah gas menjadi pembangkit listrik, merubah buah sawit menjadi minyak nabati, merubah getah menjadi karet. Semua sumber daya alam harus dikelola oleh negara ataupun rakyat indonesia, agar berdampak langsung bagi kemandirian negara dan kemakmuran rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun