Hukum Adat merupakan hukum tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa.
Istilah Hukum Adat (Adatrecht) berasal dari Bahasa Belanda yang diperkenalkan oleh Snouck Hurgronje yang kemudian dilanjutkan oleh Cornelis van Vallenhoven, yang selanjutnya dikenal sebagao Bapak Hukum Adat Indonesia. Lalu Adatrecht ini dikenal sebagai istilah teknis-yuridis.
Hukum adat menurut pendapat para ahli diantaranya :
- Van den Berg
Teori Receptio in Complesen yang disampaikan Berg mengungkapkan bahwa hukum adat suatu golongan/masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat atau resepsi seluruhnya dari hukum agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu.
- Snouck Hurgronje
Menyatakan bahwa tidak semua hukum bagian hukum agama diterima, diresepsi dalam hukum adat. Seperti hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukun waris.
- Ter Haar
Menegaskan bahwa hukum waris merupakan hukum adat asli yang tidak dipengaruhi oleh hukum agama. Contoh hukum waris di daerah Minangkabau.
- Van Vollen Hoven
Memiliki pandangan bahwa hukum adat mempunyai unsur-unsur asli maupun unsur-unsur keagamaan, walaupun pengaruh agama itu tidak begitu besar dan terbatas pada beberapa daerah saja.
Hukum adat selalu dihadapkan pada dua keadaan yang sifatnya bertentangan seperti: tertulis atau tidak tertulis; sanksinya pasti atau tidak pasti; sumber dari raja atau dari rakyat, dsb.
Hukum Adat diyakini sebagai salah satu aspek kebudayaan. Dari ungkapan "Ubi societas ibi ius” tergambar pengertian 'dimana ada masyarakat di situ ada hukum (adat)'. Jadi hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan (Cicero).
Hukum suatu masyarakat mengikuti Volksgeist (jiwa atau semangat rakyat) dari masyarakat tempat hukum (adat) itu berlaku. Karena Vorkgeist masing-masing masyarakat berbeda-beda.belum tentu sama, maka hukumnya pun belum tentiu sama atau berbeda-beda. (Von Savigny).
Paasal 1 ayat (3) Permen no 5/1999 ttg Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang dikeluarkan oleh Meneg Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa “Masyarakat Hukum Adat sebagai sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sbg warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan”
Kemudian dalam penjelasannya dinyatakan bahwa subyek hak ulayat adalah masyarakat hukum adat, baik yang merupakan persekutuan hukum didasarkan kesamaan tempat tinggal (teritorial) maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis), yang diikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari, dsb.
Indonesia yang kaya akan busaya dan adat istiadat memiliki beragam suku budaya, tentuanya juga memiliki hukum adat yang berbeda-beda pula. Inilah kekayaan Indonesia yang harus terus dijaga kelestariannya dan mendapatkan perlindungan hukum dari Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H