Paasal 1 ayat (3) Permen no 5/1999 ttg Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang dikeluarkan oleh Meneg Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa “Masyarakat Hukum Adat sebagai sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sbg warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan”
Kemudian dalam penjelasannya dinyatakan bahwa subyek hak ulayat adalah masyarakat hukum adat, baik yang merupakan persekutuan hukum didasarkan kesamaan tempat tinggal (teritorial) maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis), yang diikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari, dsb.
Indonesia yang kaya akan busaya dan adat istiadat memiliki beragam suku budaya, tentuanya juga memiliki hukum adat yang berbeda-beda pula. Inilah kekayaan Indonesia yang harus terus dijaga kelestariannya dan mendapatkan perlindungan hukum dari Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H