Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi:
1. Pelanggaran HAMÂ
Yaitu pelanggaran HAM yang ringan, yang kasusnya tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang, tapi termasuk kategori berbahaya bila terjadi dalam jangka waktu lama. Contohnya: pencemaran lingkungan secara sengaja, penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja, dll,
2. Pelanggaran HAM Berat
Yaitu kasus pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia, yang diklasifikasikan menjadi:
(a) Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
(b) Kejahatan Kemanusiaan
Sering diartikan sebagai perbuatan dengan serangan yang meluas dan sistematis, yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil) yaitu pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik yang melanggar asas-asas, penyiksaan, pemerkosaan (perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, atau bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara), penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Kasus Pelanggaran HAM berat di Indonesia
Ada banyak pelanggaran HAM berat di Indonesia yang penyelesaiannya tidak memuaskan banyak pihak, bahkan hingga sekarang dianggap masih belum selesai karena pelakunya tidak diproses hukum, diantaranya:
(a) Kerusuhan Tanjung Priok
Pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan kilat, perusakan gedung dan bentrok dengan aparat yang kemudian menembaki warga sipil, tanggal 12 September 1984. Masyarakat Tanjung Priok memperkirakan total 400 orang terbunuh atau hilang. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Majelis hakim menetapkan 14 terdakwa dinyatakan bebas.Â