Mohon tunggu...
Hioe Cindy
Hioe Cindy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang pekerja keras yang tertantang untuk menjalankan pengalaman baru dan memberi dampak positif untuk sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Virus Korupsi Merajarela

28 November 2018   21:24 Diperbarui: 28 November 2018   21:34 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selamat datang kembali, para pembaca setia Kompasiana!  Kali ini saya akan membahas mengenai sesuatu yang tidak asing kita dengar sehari-hari, yaitu korupsi. Langsung saja, judul yang saya angkat kali ini adalah "Virus Korupsi Merajalela". Seperti judulnya, saya akan membahas mengenai demokrasi dan opini. Tapi, seperti biasa, sebelumnya saya akan membahas sedikit mengenai latar belakang judul saya ini.

Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. perbuatan melawan hukum,
  2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

  1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  2. penggelapan dalam jabatan,
  3. pemerasan dalam jabatan,
  4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Setelah membahas mengenai pengertian dan sedikit materi mengenai korupsi, sekarang saya akan memberikan pendapat saya mengenai korupsi yang terjadi di Indonesia ini. 

Menurut saya korupsi saat ini sudah merajalela dimana-mana sehingga itu yang menjadi alasan saya untuk mengangkat judul saya kali ini. Korupsi sendiri menurut saya adalah kegiatan yang menguntungkan suatu pihak akibat kedudukan dan kemampuan pribadi/kelompok yang mereka punya dalam dirinya. 

Kebanyakan orang saat ini masih berpikir bahwa korupsi hanya dilakukan oleh pemerintah/pejabat yang mengambil keuntungan dari uang rakyat. Padahal sebenarnya, korupsi juga dapat  terjadi di kehidupan sehari-hari kita, bahkan oleh diri kita sendiri. Korupsi tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga merugikan diri kita sendiri.

Saya juga berpendapat bahwa budaya korupsi saat ini sudah didapati dimana-mana dalam kehidupan sehari-hari kita. Pertama misalnya dalam lingkungan masyarakat, yaitu saat kita melanggar peraturan, tetapu kita malah menyuap polisi yang menilang kita. 

Dengan kata lain, kita malah mendukung polisi tadi untuk melakukan tindakan korupsi yang seharusnya haram di Indonesia ini terlebih untuk aparat pengak hukum. 

Contoh lainnya adalah saat kita tidak membayar pajak. Memang terkesan sepele, tapi dengan ini kita juga merugikan orang lain untuk kepentingan kita sendiri. Contoh terakhir adalah masih ada beberapa kasus di Indonesia mengenai pembelian ijazah/ surat kelulusan dan jual beli kedudukan di pemerintahan.

Korupsi sangat merugikan bagi banyak orang dan negara kita. Kerugian pertama adalah kerugian material bagi negara. Kerugian kedua adalah bagi masyarakat yang hak-haknya hilang akibat tindakan korupsi, misalnya hak untuk mendapatkan jabatan yang sebenarnya pantas dia dapatkan. Terakhir adalah kerugian waktu, misalnya terjadi korupsi waktu pekerjaan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun