Mohon tunggu...
Hinza PriatmaAdli
Hinza PriatmaAdli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Upaya Perampasan Aset dalam Perjuangan Melawan Kejahatan Keuangan

20 Juni 2023   17:07 Diperbarui: 20 Juni 2023   17:11 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pidana perampasan aset yang selanjutnya disebut perampasan aset adalah upaya pemaksaan oleh negara untuk menguasai harta kekayaan tanpa ada keputusan akhir dari pelaku. Perampasan aset merupakan salah satu strategi yang efektif dalam melawan kejahatan keuangan. Dalam upaya memerangi tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, perdagangan narkoba, dan kejahatan terorganisir lainnya, perampasan aset menjadi instrumen yang penting. Tindakan ini bertujuan untuk menghancurkan basis ekonomi para pelaku kejahatan, mengurangi insentif untuk melakukan tindak pidana, dan memulihkan aset yang diperoleh secara tidak sah ke tangan negara atau korban.

Perampasan Aset: Definisi dan Tujuan:

Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis. Aset Tindak Pidana adalah aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana, atau yang digunakan untuk Tindak Pidana yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan Undang-Undang. Perampasan aset dapat didefinisikan sebagai tindakan mengambil alih, membekukan, atau mengonfiskasi aset yang diperoleh melalui kegiatan ilegal. Tujuan utama dari perampasan aset adalah untuk mencegah kejahatan finansial, memotong sumber pendapatan para pelaku kejahatan, dan memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal. Selain itu, perampasan aset juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif kejahatan keuangan.

Proses Perampasan Aset:
Proses penyitaan aset melibatkan  langkah hukum yang rumit. Langkah pertama adalah mengidentifikasi dan melacak aset yang diperoleh secara tidak sah. Ini termasuk kerja sama antara lembaga penegak hukum, lembaga intelijen keuangan, dan lembaga keuangan untuk mengumpulkan bukti dan memantau aliran keuangan yang mencurigakan. Setelah aset yang terkait dengan kegiatan ilegal  diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengamankan aset tersebut. Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, maka dana tersebut dibekukan sementara atau disita  selama proses persidangan berlangsung. Jika terbukti bahwa harta itu diperoleh secara tidak sah, maka pengadilan dapat memerintahkan penyitaan dana tersebut.

Tantangan dalam Perampasan Aset:

Sementara penyitaan aset adalah alat yang efektif  melawan kejahatan keuangan, ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah sulitnya mengidentifikasi, melacak, dan membuktikan harta haram. Penjahat sering  menggunakan jaringan keuangan yang kompleks dan berpindah negara untuk menyembunyikan jejak uang yang diperoleh  mereka secara ilegal. Selain itu, proses penyitaan aset  dapat melibatkan proses hukum yang panjang dan rumit yang memerlukan kerja sama antara berbagai lembaga dan yurisdiksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun