Guru
Guru merupakan tokoh central dalam pendidikan karena guru memegang peranan yang sangat penting untuk keberhasilan peserta didik. Oleh karena itu guru harus memiliki  kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1).
Sebagai guru di era abad XII (era digital/ melek IT), guru dituntut mampu beradaptasi, bahkan bisa menjadi pionir dalam memanfaatkan dan mengembangkan IT dalam segala aspek kehidupan. Ini berarti guru harus mampu mengembangkan kompetensinya melalui pemanfaatan teknologi (IT) dalam menjalankan profesinya. Berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, mewajibkan Guru untuk melaksanakakan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan, antara lain melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah dan menghasilkan karya-karya yang inovatif. Peraturan baru ini akan memberikan motivasi yang mendukung nilai daya saing suatu bangsa, khususnya di bidang pendidikan.
Diklat merupakan salah satu cara untuk untuk meningkatkan  kompetensi  guru agar mampu memberikan layanan pendidikan secara profesional. Dengan semakin berkembangnya teknologi, diklat tidak harus dilaksanakan disuatu tempat tertentu (cara konvensional ) akan tetapi dapat dilaksanakan dengan cara online. Jika dibandingkan dngan diklat "konvensioal" melalui tatap muka yang tidak dapat menyentuh seluruh guru, maka diklat online justru efektif dan efisien dalam pelaksanaanya. Syarat utama yang diperlukan hanyalah koneksi internet untuk mengakses pembelajaran di diklat online. Salah satu diklat online adalah DOGMIT (Diklat Online Guru Melek IT) yanag dipelopori oleh Pak Sukani. Untuk lebih memperkenalkan apa itu DOGMIT, berikut saya cantumkan tujuan, sasaran, harapan dari DOGMIT.
Â
Tujuan DOGMIT :
Diklat online guru melek IT pola 12 hari ini bertujuan untuk :
 1.  Memfasilitasi peningkatan kompetensi guru, khususnya terkait pemanfaatan IT dalam pembelajaran melalui sistem pembelajaran jarak jauh dengan Diklat online secara nyata
 2.  Mensosialisasikan pemanfaatan teknologi e-training atau diklat online sebagai salah satu sarana untuk memperluas upaya peningkatan kompetensi guru
 3.  Memfasilitasi guru dalam rangka pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB)
Â