Untuk barang dalam kategori Bebas
Tidak diperlukan Ijin dalam Ekspor
Pelaku Ekspor bisa Perseorangan, maupun Lembaga, perusahaan berbadan Hukum maupun tidak
Untuk barang dalam Ketegori Terbatas
Diperlukan ijin Ekspor , atau menjadi Eksporter Terdaftar (ET) dan ETPIK
Pelaku ekspor adalah Lembaga dan perusahaan berbadan Hukum maupun tidak.
Sedang untuk Impor, perusahaan yang akan melakukan Impor harus memiliki API (Angka Pengenal Impor) terlebih dahulu.
dari sisi prosedur antara ekspor dan Impor tentu ekspor lebih mudah dari pada Impor.
Tentu pandangan saya yang simple ini, tentu tidak bisa dijadikan tolok ukur tentang penyebab Nilai ekspor kita tidak bisa terdongkrak, sangat banyak variabelnya.
Namun kembali ke tulisan paragraf awal... bahwa Ekspor itu menjadi sulit karena...
KITA HARUS MENJUAL BARANG berarti ada effort yang perlu dikerjakan