[caption id="attachment_280851" align="alignleft" width="251" caption="Export Retail"] [/caption] Tahun 2015 MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean) atau AEC (Asean  Economic Community) akan berlangsung? Sudah siapkan pelaku pelaku UKM  menyambut perdagangan yang lebih bebas antar Negara. Mari kita berpikir lebih mendalam,dalam dunia usaha, pasar kita bukan hanya lokal tetapi pasar kita ya Internasional. Teman teman UKM harus benar benar sudah sadar bahwa tempat jualan kita tidak hanya di Indonesia, tetapi wilayah Asean, Asia dan wilayah Negara lain. Sudah tidak aneh pedagang  Malaysia/ Singopre, kalau belanja (kulakan) pakaian di Tanah Abang Jakarta, mereka terbang dari negaranya untuk kulakan baju dan dikirim ke negaranya, atau sebagai barang tentengan.
Teman saya di Surabaya  yang hobby mancing ikan, info ke saya, bahwa dia mau beli pancing ikan dari China (impor), jangan Anda bayangkan beli pancing ikan 1 kontainer, dia cuma beli 1 box isi beberapa biji pancing ikan. Nah itulah gambaran pasar bebas.
Jangan ragu ragu jual produk Anda ke luar negeri, dan hapus mindset bahwa produk kita belum dibutuhkan, atau tidak tahu kebutuhan pasar luar negeri. Teman teman UKM UKM jangan terbelenggu mindset bahwa EXPORT  itu sulit, export itu Big  Quantity (Full Container), export itu harus tahu karakter konsumen di luar negeri,dll.Cara pandang seperti ini akan menghambat semangat untuk mendapatkan pasar yang luas. Percaya atau tidak, banyak exporter yang sukses itu dimulai dengan export kecil kecilan, dan kebanyakan pula pelakunya adalah pengusaha kecil atau rumahan.
Namun, teman teman UKM  juga tetap harus memahami faktor  faktor utama dalam perdagangan internasional.
Faktor pertama
Yang harus diperhatikan adalah factor hasil (proceeds) dan biaya (cost), barang barang yang akan dijual ke luar negeri adalah barang yang biayanya murah di bandingkan dengan ongkos pembuatan barang diluar negeri. Dalam arti kata kalau diekspor akan dapat dijual dengan menguntungkan.
Faktor ke dua
Aktivitas ekspor ini dapat dilakukan dalam batas tertentu sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah atau harus memperhatikan ketentuan ketentuan peraturan Pemerintah yang mengatur perdagangan ekspor.
Pada umumnya tata cara perdagangan dalam negeri tidak berbeda dengan perdagangan luar negeri, hanya perdagangan luar negeri agak lebih sulit dan lebih butuh perhatian ekstra karena factor sbb:
Pembeli dan Penjual terpisah oleh batas batas kenegaraan (geopolitik)
Barang harus dikirim atau diangkut dari satu negera ke Negara lain melalu bermacam macam peraturan , pabean,yang bersumber dari pembatasan pembatasan yang dikeluarkan masing masing Pemerintah
Faktor ke tiga
Antara satu Negara dengan Negara yang lainnya tidak jarang dapat berbeda dalam bahasa,mata uang,ukuran dan timbangan, hukum dan cara pembayaran.
Oleh karean itu dalam melakukan perdagangan internasional, diperlukan pengetahuan yang cukup, misal dalam segi teknis pembiayaan baik impor dan ekspor, masalah asuransi, shipphing urusan kepabeanan dan lain lain.
Nah, faktor faktor  tersebut di atas  yang harus bisa di atasi dengan cara yang cerdas, agar UKM  bisa menjual produknya ke Luar Negeri.  Faktor Faktor di atas ( Faktor ke 3 khususnya) jangan di jadikan hambatan karena merasa belum tahu tehniknya. Itulah yang diperlukan bimbingan untuk memulai Ekspor.
Bagaimana pendapat Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H