- Ruko sepanjang Jln. Pucanggading Raya tidak diakui masuk RT/RW Pucang Tama Kelurahan Batursari, Mranggen Demak dengan Kodepos 59567. Malah disuruh bikin RT sendiri. RT terdekat adalah RT 002 dan RT 006 dalam wilayah RW 028. Mana mungkin bikin RT sendiri dimana Penduduknya saya sendiri, seolah-olah jadi Pak RT merangkap jadi warga sendiri. Wilayah RW 028 Kelurahan Batursari, Mranggen Demak mempunyai 6 RT yaitu RT 001 s/d RT 006. Jika memang harus bikin RT sendiri, maka wilayah yang saya tempati menjadi RT 007/RW 028.
- Disinilah hak warga dirampas oleh pejabat setempat, bagaimana mungkin warga nya sendiri tidak diakui sebagai warga dan tidak diterima sebagai warga? Terus saya harus masuk warga apa?
Mohon yg berdomisili di semarang dan demak, bagaimana dengan tanggapan anda tentang kasus seperti ini? Untuk lebih jelasnya, wilayah saya adalah Jln Pucanggading Raya No. 05, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kodepost: 59567.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!