Untuk faktor pertama, pemerintah bisa menggencarkan publikasi anti merokok dalam bentuk ilmiah maupun populer untuk mencegah munculnya perokok baru. Selain itu, penyediaan terapi gratis bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok juga bisa menjadi solusi untuk menekan jumlah perokok. Untuk faktor kedua, Kementerian Keuangan selaku pihak berwenang bisa merumuskan kebijakan yang mengurangi kondisi pendukung bagi produsen rokok skala kecil seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 / PMK.04 / 2008.Â
Peraturan tersebut mengharuskan produsen rokok memiliki sejumlah lahan tanam tembakau supaya bisa beroperasi. Kemudian, adanya penyederhanaan klasifikasi cukai rokok juga bisa dilakukan untuk memperkecil celah bagi produsen rokok ilegal, seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 / PMK.010 / 2017. Isi dari peraturan tersebut mengenai target perintah untuk menurunkan klasifikasi tarif cukai secara perlahan hingga mencapai 5 klasifikasi pada tahun 2021 dari 12 klasifikasi pada tahun 2017.
Untuk kritik dan saran: himiespa.dp@gmail.com
Referensi
Ahsan, A. et al., 2014. Illicit cigarette consumption and government revenue loss in Indonesia. Globalization and Health, pp. 10-75.
Badan Pusat Statistik , 2012. Statistik Indonesia 2012. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Barber, S. & Ahsan, A., 2009. The tobacco excise system in Indonesia: Hindering effective tobacco control for health. J Public Health, pp. 208-225.
Chaloupka, F. J., Tauras, J. A. & Grossman, M., 2012. The Economics of Addiction. In: Tobacco control in development countries (English). Washington, DC: World Bank, pp. 107-129.
Hidayat, B. & Thabrany, H., 2008. Model Spesifikasi Dinamis Permintaan Rokok: Rasionalkah Perokok Indonesia?. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, pp. 99-108.
Kompas, 2008. Kompas. [Online]
Available at: https://tekno.kompas.com/read/2008/12/20/13310427/213.industri.rokok.di.jember.tanpa.izin
[Accessed 7 March 2018].
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H