Sebagai orang yang mencari makan di daerah perbatasan dua kabupaten, saya sering melihat cara penulisan tempat lahir yang membingungkan. Para siswa dari daerha Kabupaten Magelang, menuliskan tempat lahirnya Magelang. Dan itu memang sesuai dengan dokumen (akta kelahiran) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang. Sedang para siswa yang berasal dari Kabupaten Semarang menuliskan tempat lahirnya adalah Kabupaten Semarang. Dan ini sesuai pula dengan dokumen resmi (akta kelahiran) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Semarang.
Saya pernah secara sambil lalu menanyakan hal tersebut kepada pegawai kelurahan maupun pegawai kecamatan di Kabupaten Semarang. Jawabannya adalah, "Karena Semarang adalah nama dua daerah, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, kalau tempat lahirnya ditulis Semarang, itu bisa mengacaukan dengan orang yang lahir di Kota Semarang!"
Karena pertanyaan itu saya ajukan sambil lalu, saya tidak mempertanyakannya lebih lanjut. Misalnya dengan menanyakan apakah untuk orang yang lahir di Kota Semarang di akta kelahirannya ditulis Kota/ Kotamadia Semarang. Saya juga tidak menanyakannya kepada pegawai kelurahan maupun kecamatan di Kabupaten Magelang.  Karena dalam hati saya lebih setuju dengan yang menuliskan tempat lahirnya tanpa menyebut Kabupaten. Paling tidak hal ini sesuai dengan aturan penulisan tempat lahir dalam ijazah yang pernah saya baca. Di sana, kalau  tidak salah, tertulis bahwa untuk menulis tempat lahir cukup ditulis nama kabupaten/ kota. Dari sisi ini penulis ijazah bisa menghemat energi untuk menulis beberapa klarakter.
Di akta kelahiran anak pertama saya, di sana tertulis tempat lahirnya adalah Magelang. Yang ini jelas lahir di Kabupaten Magelang. Anak yang kedua, tempat lahir pada aktanya tertulis Semarang, meskipun dia lahir di Kabupaten Semarang. Itu bisa terjadi karena anak tersebut saya carikan akta di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang. Anak yang ketiga dan seterusnya tempat lahirnya adalah Kabupaten Semarang karena saya ditolak ketika mencari akta kelahiran di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang. Padahal saat saya ber-KTP Kabupaten Magelang. Alasan penolakannya, kalau lahirnya di Semarang, ya harus dicarikan akta kelahiran di Semarang. (Anehnya anak yang kedua bisa saya carikan akta kelahiran di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang).
Yang aneh, ketika saya melacak NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) anak pertama, saya dapati tempat lahirnya adalah Kabupaten Semarang. Entah bagaimana cara membetulkannya. Untuk anak kedua saya cari NISN-nya belum ada.
Pada kartu keluarga, lain lagi. (Saya sempat mempunyai dua kartu keluarga karena sempat berpindah-pindah domisili). KK dari Kabupaten Magelang menuliskan tempat lahir anak pertama adalah Magelang. Sedang anak kedua dan seterusnya lahir di Semarang. Â Sedang KK dari Kabupaten Semarang, di sana tertulis anak pertama lahir di Magelang, sementara anak kedua dan seterusnya lahir di Kabupaten Semarang. Saya sempat mengajukan keberatan kepada petugas yang melayani pembuatan KK di Kabupaten Semarang terhadap tempat lahir anak kedua. Saat itu bisa diganti menjadi lahir di Semarang. Sehingga saya mempunyai KK dengan anak kedua yang tempat lahirnya sesuai dengan akta kelahiran. Tetapi ketika KK tersebut diperbarui kembali pada kali lain, yang mucul adalah 'jas bukak iket blangkon' alias 'sama juga sami mawon.' Saat ini saya tidak mempunyai KK yang sah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H