Mohon tunggu...
Himawan reksaPikukuh
Himawan reksaPikukuh Mohon Tunggu... Wiraswasta - owner Javamod vape store dan Jong Java angkringan

saya memiliki hobi sebagai modifikator motor dan mobil dan berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makan dan Minuman yang Diharamkan di Dalam Islam

25 Agustus 2022   18:10 Diperbarui: 25 Agustus 2022   18:12 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Himawan Reksa Pikukuh

bismillahhirrohmanirrohiim,

Apa saja makan dan minuman yang diharamkan di dalam Islam?

yang pasti di benak kalian bertanya apa saja yang diharamkan makan dan minuman di dalam islam

Yang pertama ialah: Darah, daging babi, bangkai,minuman yang mengandung alkohol tersirat dalam surat Al maidah ayat 3 yang artinya :

Diharamkan bagimu (memakan) Bangkai,darah dan daging babi, dan daging yang disembelih bukan atas nama Allah. Dan yang tercekik terpukul, yang di tanduk dan hewan buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, danpula diharamkan menyembelih untuk berhala”.

Nah tapi bagaimana cara menanggapi daging yang di sembelih tanpa nama Allah? di saat kita membeli di pasar entah itu di sembelih dengan atau tidak nama allah, jawabannya tidak apa apa selagi kita engga tahu tidak apa apa, terkecuali kita mengetahuinya tapi kita tetap memakannya itu baru diharamkan. Tetapi lebih baik memilih tempat yang memang sudah terpercaya.

Minuman yang diharamkan islah minuman yang mengandung akkohol (khamar) . Karena minuman khamar banyak mengandung keburukan di saat kita meminum menyebabkan kita bisa kehilangan kesadaran dan bisa terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti: Kejahatan, kriminal dan lain sebagainya

Maka dari itu kita harus menghindari makan dan minum yang diharamkan oleh islam agar kita mendapat keberkahan di dalam hidup

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun