Mohon tunggu...
Himatul Aliyah
Himatul Aliyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung

Gemar Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Illegal Fishing dan Akibat Kerugian Illegal Fishing

24 Oktober 2022   18:37 Diperbarui: 24 Oktober 2022   18:41 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ilegal Fishing secara istilah adalah istilah asing dipopulerkan oleh para pakar hukum di Indonesia yang di pupolerkan memalui media masa dan dijadikan sebagai kajian hukum yang menarik bagi para aktivis lingkungan hidup. Ilegal Fishing sendiri merupakan kegiatan menangkap atau mengambil ikan di perairan secara tidak sah.

Pengertian Tindak pidana Ilegal Fishing dalam Bidang Perikanan 

Ilegal fishing salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam pada sektor perikanan dan perairan. Perusakan sektor perikanan berupa pengambilan sumber daya alam ikan secara ilegal (tidak memiliki izin resmi).

Arti sempit dari ilegal fishing yaitu kegiatan melanggar hukum atau peraturan yang telah ditetapkan melalui undang-undang yang berlaku.

Sementara perusakan terhadap sektor perairan berupa adanya penangkapan ikan secara ilegal menggunakan, memakai racun dan bahan peledak lainnya. Hal ini berdampak buruk terhadap kelestarian ekosisten bahari misalnya: terumbu karang, biotalaut dan lainnya.

Ilegal fishing pada umumnya dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing yang masuk kedalam perairan indnesia. Beberapara kapal asing masuk keperairan Indonesia dan melakukan tindakan ilegal fishing, yaitu Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Cina.

Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembubidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia.”

Kerugian Akibat Ilegal Fishing

Dalam suatu tindakan pasti menghasilkan kerugian yang berdampak pada sektor kehidupan, negara, masyarakat dan lingkungan laut adalah korban langsung dari tindakan ilegal fishing ini, maka dari dampak kerugian inilah yang menjadi sebab utama suatu tindakan manusia bisa dugolongkan menjadi tindak kejahatan.

Ilegal fishing merupakan tindak pidana yang  sudah nyata dan seharusnya ditindak lamnjuti karena telah banyak menimbulkan kerugian yang besar terhadap semua sektor kehidupan Indonesia.

  • Merusak Kelestarian Ikan di laut
  • Merugikan ekonomi negara
  • Hilangnya devisa negara
  • Berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan dalam negeri
  • Berkurangnya peluang kerja bagi nelayan lokal
  • Menyebabkan nelayan lokal kalah bersaing sehingga mata pencaharian mereka berkurang
  • Ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya; Merusak ekosistem dan sumber daya hayati laut karena penggunaan alat tangkap dan bahan yang berbahaya dan tidak ramah lingkungan

Dosen pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun