Mohon tunggu...
Himatul Aliyah
Himatul Aliyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung

Gemar Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Perjudian Menurut Pandangan Islam

24 Oktober 2022   14:19 Diperbarui: 24 Oktober 2022   15:31 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjudian adalah taruhan yang disengaja dan yang mempertaruhkan nilai atau sesuatu yang dianggap berharga, dengan menyadari risiko dan harapan tertentu khususnya untuk permainan yang belum tentu hasilnya. Sedangkan

Pengertian Perjudian dalam Syariah

Perjudian dalam Syariah dikenal sebagai maysir, dan qimar adalah "transaksi antara dua pihak untuk memperoleh kepemilikan suatu barang atau jasa dengan menghubungkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau peristiwa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain". Di dalam Al-Quran Surah Al –Maidah ayat 90-91 Allah SWT telah menegaskan bahwa:

“Hai orang–orang yang beriman sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu”.

Jenis-Jenis Perjudian:

  • Judi Online (Slot Jackpot)
  • Judi Sambung Ayam
  • Judi Dadu
  • Judi Togel
  • Judi Kartu Remi
  • Judi Bola

Dampak Negatif yang Disebakan Dari Perjudian:

  • Orang malas untuk bekerja;
  • Menimbulkan perkelahian, pertikaian, permusuhan, sampai pembunuhan;
  • Menghamcurkan rumah tangga;
  • Kegiatan yang sia-sia dan menghabiskan waktu
  • Mengakibatkan lupa terhadap agama dan  Allah SWT;
  • Menjauhkan dari kehidupan bersosial yang bermoral;
  • Pelaku dapat melakukan tindakan seperti pencurian, perampasan,dan perampokan yang hasilnya nanti akan dijadikan untuk melakukan tindak pidana pencurian.

Agar terhindar dampak negatif dari tindak pidana Perjudian dan selalu mendapat keberuntungan, Allah SWT telah berpesan kepada hambanya yang terdapat di dalam Al-Qur'an yang berbunyi sebagai berikut: 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Pesan Allah SWT diatas tadi  untuk  hamnya terdapat di dalam Al-Qu'an surat Al-Maidah ayat 90.

Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun