Mohon tunggu...
Himas Willya
Himas Willya Mohon Tunggu... Penulis - Beauty with Brain

Enthusiastic

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyorot Kebijakan Kementerian ESDM atas Penggunaan Dimetil Eter sebagai Bahan Bakar Substitusi LPG

24 Juni 2023   19:16 Diperbarui: 24 Juni 2023   19:28 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Liquified Pretoleum Gas (LPG) telah menjadi barang kebutuhan modern saat ini. Dalam sektor rumah tangga dan industri, LPG berperan sebagai bahan bakar kompor gas. Sedangkan dalam sektor transportasi, LPG dapat menjadi bahan bakar alternatif pada kendaraan bermotor untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak.

Namun penggunaan LPG tidak selalu aman, sebab LPG terkenal dengan sifatnya yang mudah terbakar. Sehingga apabila terjadi kebocoran pada tabung maupun peralatan LPG sangat beresiko untuk meledak dan memicu kebakaran. Hal tersebut karena LPG berasal dari campuran unsur-unsur hidrogen dari gas alam dimana di dalamnya terkandung komponen-komponen yang sifatnya mudah terbakar.

Komponen utama LPG yaitu gas propana (C3H8) dan gas butana (C4H10) sebesar kurang lebih 97%, sisanya merupakan gas pentana (C5H12). Propana memiliki titik didih -42C sehingga relatif mudah terbakar apabila tercampur dengan udara. Sehingga adanya bahan campuran yang lebih berdaya guna akan dirasa lebih efisien.

Pada tahun 2013 telah ditetapkan Dimetil Eter (DME) sebagai bahan bakar sesuai dengan Peraturan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 29 Tahun 2013. Kementerian ESDM dalam sebuah sarasehan mengungkapkan bahwa DME akan menjadi bahan bakar substitusi LPG. Hal tersebut dapat menjadi aksi dari perwujudan salah satu fokus riset bidang energi yang tercantum dalam dokumen Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) tahun 2015-2045.

DME merupakan suatu senyawa eter (organik) sederhana yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, batu bara, maupun biomassa. DME memiliki rumus kimia CH3OCH3 dan titik didih -24C. Dengan titik didih yang lebih tinggi, DME memiliki resiko mudah terbakar jauh lebih kecil daripada propana. Ditambah dengan kesamaan sifat fisika dan kimia antara DME dengan propana dan butana, menjadikan DME bahan bakar yang efektif sebagai bahan substitusi LPG.

DME juga dirasa lebih ramah lingkungan sebab senyawa ini tidak beracun, tidak bersifat korosif, dan tidak menghasilkan Volatile Organic Carbon yang dapat merusak ozon. Bahkan DME dapat mengurangi emisi gas rumah kaca 20% lebih besar daripada LPG. Sehingga tidak heran apabila Uni Eropa mempertimbangkan produksi bioDME pada tahun 2030 mendatang.

Selain dari segi sifat fisika dan kimianya, dilansir dari situs website Kementerian ESDM, DME memiliki harga yang lebih murah. Sehingga dapat menghemat dana yang dikeluarkan untuk mengimpor bahan baku LPG yakni propana dan butana. Menurut IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM saat itu, pada tahun 2016 impor propana dan butana dari Amerika Serikat mencapai 4,3 juta metrik ton dengan nilai sekitar US$ 300 per ton.

Sehingga penetapan DME sebagai bahan bakar substitusi LPG oleh Kemeterian ESDM merupakan langkah yang efektif. DME akan mengurangi resiko tabung LPG meledak, bersifat ramah lingkungan, dan harganya lebih murah. Oleh karena itu kebijakan ini patut disukseskan dan terus dijalankan melalui dukungan berbagai pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun