Mohon tunggu...
Himas Alhani
Himas Alhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Perubahan akan terjadi kapan pun dan sangat radikal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversial dalam RUU Penyiaran Menuai kritik

4 Juni 2024   23:53 Diperbarui: 5 Juni 2024   00:02 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lagi lagi kita perlihatkan bagaimana bobroknya sistem kerja para wakil rakyat, RUU penyiaran yang digagas oleh komisi I DPR RI menjadi sorotan tajam. Berbagai elemen organisasi Pers, akademisi, dan aktivis, menyatakan penolakan tegas terhadap RUU ini. Masih banyak pasal kontroversial yang menjadikan alasan RUU Penyiaran dinilai berpotensi melemahkan kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

RUU Penyiaran berpotensi melemahkan independensi dewan Pers dengan menetapkan repsentasi pemerintah dan industri media di dalamnya. Sangat amat disayangkan hal ini akan menjadi hambatan tugas Dewan Pers dalam melindungi Kemerdekaan Pers.

Berbagai aksi demonstrasi dan penolakan telah dilakukan diberbagai platform online baik dari masyarakt sipil maupun organisasi pers. Pengesahan RUU Penyiaran dikhawatirkan akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi di Indonesia. Maka dari itu sama sama kita menolak RUU Penyiaran untuk menjaga kemerdakan pers dan melindungi hak publik atas informasi.

Dampak Negatif Pengesahan RUU Penyiaran:

  • Membatasi ruang redaksi dalam menentukan konten siaran
  • Membungkam media yang kritis terhadap pemerintah
  • Melanggar hak publik atas informasi
  • Memarginalkan media komunitas
  • Melemahkan demokrasi di Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun