Mohon tunggu...
Benidiktus Himang
Benidiktus Himang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Pemula dan My Shorslink : https://s.id/himang ~ Orang Gabut!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pengertian dan Tujuan Redenominasi Rupiah

6 Juli 2023   09:00 Diperbarui: 6 Juli 2023   12:34 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2435122.aspx

Pengertian Redenominasi Rupiah

Redenominasi adalah suatu proses penyesuaian nilai nominal mata uang suatu negara tanpa mengubah nilai belinya. Redenominasi mata uang ini biasanya dilakukan oleh suatu negara yang mengalami inflasi tinggi atau memiliki nilai nominal mata uang yang sangat tinggi dibandingkan dengan mata uang negara lain. Dalam konteks Indonesia, redenominasi rupiah merujuk pada rencana pengurangan nilai nominal mata uang rupiah tanpa mengubah nilai jual beli atau daya belinya.

Misalnya, sebelum redenominasi, jika Anda memiliki uang sejumlah 10.000 rupiah, setelah redenominasi, nominal yang tertera di mata uang Anda mungkin menjadi 10 rupiah, tetapi daya belinya tetap sama dengan sebelumnya, yaitu senilai 10.000 rupiah sebelum redenominasi.

Tujuan Redenominasi Rupiah

Redenominasi rupiah memiliki beberapa tujuan utama. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Meningkatkan Efisiensi Ekonomi

Redenominasi dapat membuat transaksi ekonomi menjadi lebih efisien. Dengan nominal yang lebih kecil, masyarakat tidak perlu menggunakan banyak kertas uang dalam melakukan transaksi sehari-hari. Hal ini juga akan mengurangi biaya cetak uang bagi pemerintah.

2. Sederhanakan Transaksi

Redenominasi rupiah bertujuan untuk menyederhanakan transaksi dan pencatatan dalam bidang akuntansi dan manajemen keuangan. Dengan redenominasi, nilai nominal menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.

3. Meningkatkan Citra Mata Uang

Redenominasi juga dapat meningkatkan citra mata uang rupiah di mata dunia internasional. Dengan nominal yang lebih kecil, rupiah tidak lagi terlihat "murah" dibandingkan dengan mata uang lainnya.

4. Mengendalikan Inflasi

 Walaupun redenominasi bukan merupakan alat untuk menangani inflasi, redenominasi dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk mengendalikan inflasi. Dengan nominal yang lebih kecil, pemerintah dapat lebih mudah mengendalikan kebijakan moneter dan fiskal.

5. Meningkatkan Literasi Keuangan

Redenominasi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Proses redenominasi yang melibatkan pergantian mata uang lama dengan mata uang baru dapat menjadi momentum untuk edukasi masyarakat tentang manajemen keuangan dan pengendalian inflasi.

Dalam melakukan redenominasi, tentu diperlukan kesiapan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Proses ini tidak hanya melibatkan pergantian mata uang fisik, tetapi juga perubahan dalam sistem dan infrastruktur keuangan, serta sosialisasi dan edukasi yang luas kepada masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan redenominasi bukan hanya ditentukan oleh pemerintah saja, tetapi juga partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Redenominasi rupiah adalah proses penyesuaian nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai belinya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menyederhanakan transaksi, meningkatkan citra mata uang, mengendalikan inflasi, dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Meskipun redenominasi memiliki banyak manfaat, proses ini juga memerlukan kesiapan dan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun