Mohon tunggu...
hilyatul illmi
hilyatul illmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengirim tugas Ilmu Dakwah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis Online Halal atau Haram?

20 Mei 2024   17:05 Diperbarui: 20 Mei 2024   17:06 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendakwahkan Bisnis Online
Oleh: Syamsul Yakin
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok dan Hilyatul Ilmi Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saat ini, Internet tidak hanya digunakan untuk mencari informasi, tetapi juga untuk memperoleh makanan segala macam produk dijual melalui situs jual beli online. Contohnya seperti pakaian, celana, taplak meja, buku, barang elektronik, perlengkapan mobil, makanan, minuman, dan masih banyak lagi hal lainnya yang terlalu panjang untuk dicantumkan inilah yang disebut dengan bisnis online
Menghasilkan uang melalui Internet adalah peluang bisnis yang mudah dan terjangkau selain itu, tidak seperti mode offline, margin pasar tidak terbatas modal bisnis online relatif kecil biaya operasional juga dapat ditekan serendah mungkin toko offline mempunyai batasan waktu, namun toko online buka 24 jam sehari.

Bisnis di awal dimaafkan atau dimaafkan karena sejak zaman barter, bisnis sebenarnya merupakan bisnis yang saling menguntungkan dalam konteks ini, keuntungan adalah uang, bukan barang keuntungan bisnis dihasilkan dari penjualan barang dan jasa secara historis, ilmu ekonomi merupakan realitas sosio-antropologis dengan metode dan aturan yang berbeda-beda namun bisnis online menimbulkan pertanyaan Halal atau Haram. Secara normatif, suatu usaha dianggap halal jika memenuhi pilar-pilar yang diatur dalam yurisprudensi Islam misalnya ada penjual dan pembeli ada juga barang dan jasa yang diperjualbelikan pernyataan lisan dan tertulis menyusul jika salah satu dari hal tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya haram

Dalam bisnis online, kehadiran penjual masih menimbulkan pertanyaan: Pemilik atau orang yang berwenang tentu saja, seperti halnya bisnis offline, status kedua penjual ini adalah Halal namun ada status penjual yang berbeda. Pertama, mereka menjual jasa pengadaan produk sebagai pertimbangan tipe kedua adalah penjual yang tidak memiliki produk namun dapat membawa produk tersebut segala bentuk transaksi  halal selama kedua belah pihak puas. Jika penjual dan pembeli  belum cukup umur, persyaratan bisnis dianggap tidak terpenuhi apabila transaksi itu dilakukan secara lisan atau tertulis dan dilakukan suatu gadai, maka haruslah pemilik langsung atau  yang menerima kuasa. Pertanyaan selanjutnya adalah: Apakah bisnis online dianggap  oleh para ahli hukum Islam memenuhi doktrin dan persyaratan jual beli tradisional ortodoksi ulama menyatakan bahwa segala jenis jual beli diperbolehkan selama tidak melanggar rukun dan syaratnya pelanggaran terhadap asas jual beli, seperti tidak adanya barang, menjadikan transaksi tersebut ilegal namun keberadaan fisik suatu barang bukan merupakan syarat untuk diperdagangkan spesifikasi produk kini tersedia dalam bentuk audiovisual di toko online kami dengan kata lain, media internet merupakan kumpulan kontrak namun penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik sebab, pertemuan fisik antara penjual dan pembeli bukan merupakan prasyarat dalam jual beli.

Artinya, dalam bisnis online penawaran suatu barang lengkap dengan spesifikasi dan harganya yang ditayangkan oleh penjual di media sosial, lalu direspons dengan memesan barang tersebut secara online juga oleh pembeli, maka antara penjual dan pembeli dianggap sudah ada pertemuan. Selanjutnya, aspek yang tak kalah pentingnya adalah saling jujur.

Selain mematuhi syarat-syarat jual beli, toko online juga perlu mengetahui kualitas fisik barang yang dijual, apakah barang tersebut halal, apakah halal, dan bagaimana cara memperolehnya sekalipun transaksi yang dilakukan memenuhi syarat mutlak, menjual barang curian secara online  tetap dianggap ilegal bisnis online memungkinkan penjual menyediakan gambar audiovisual produknya tanpa harus memiliki produk secara fisik jika penjual mengharuskan pembeli  membayar lunas barangnya sebelum dikirimkan, maka transaksi tersebut dianggap halal, dalam yurisprudensi klasik, hal ini disebut kontrak selamat datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun