Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diaspora adalah masa tercerai-berainya suatu bangsa yang tersebar di berbagai penjuru dunia dan bangsa tersebut tidak memiliki negara, misalnya bangsa Yahudi yang tersebar di seluruh dunia. Dalam konteks ini, istilah diaspora muncul dengan merujuk penyebaran kelompok agama atau suku dari suatu tanah air karena paksaan atau sukarela.
Menurut William Safran (1991) Diaspora adalah kelompok yang memiliki identitas kolektif dan terpisah dari negara asal, serta berupaya mempertahankan hubungan dengan tanah air mereka.
Diaspora dapat diartikan sebagai perantau yang meninggalkan tanah kelahirannya untuk pergi ke negara lain dengan tujuan tertentu, bisa dalam hal karir, ekonomi, pendidikan atau lainnya. Pemain diaspora berarti para individu yang berpaspor Indonesia atau keturunan dari orang tuanya yang memiliki paspor Indonesia, yang kemudian mendapatkan panggilan untuk mengikuti proses seleksi pembentukan Timnas. Pemain diaspora memiliki peran penting dalam membantu pembangunan negara dalam berbagai bidang.
Jenis-Jenis DiasporaÂ
Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan masih memegang paspor Indonesia yang sah.
Warga Negara Indonesia yang telah menjadi Warga Negara Asing (WNA) dan tidak lagi memiliki paspor Indonesia.
Warga Negara Asing yang memiliki garis keturunan orang Indonesia
Warga Negara Asing yang memiliki kecintaan terhadap Indonesia
Sejarah Penggunaan Pemainn Naturalisasi Timnas ZIndonesia
Belakangan ini naturalisasi pemain sepakbola Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia. Terutama PSSI pada era pelatih Shin Tae Yong (STY) mengisi para pemainnya dengan para pemain diaspora atau pemain keturunan yang lama hidup dan tinggal di luar negeri. Hal tersebut menuai pro dan kontra baik dikalangan masyarakat umum maupun para penggemar sepakbola.