Mohon tunggu...
Hilwiyatul Ahla
Hilwiyatul Ahla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas islam negeri maulana malik ibrahim malang

Badminton dan volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara dalam Demokrasi

28 November 2023   23:21 Diperbarui: 28 November 2023   23:36 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada demokrasi,terdapat hubungan yang erat antara kewajiban dan hak negara serta warga negara.Harmoni antara keduanya adalah landasan penting untuk menjaga kestabilan dan kemajuan suatu negara.menjadi masyarakat negara kita harus memiliki hak dan kewajiban tertentu kepada negara.Hak-hak ini meliputi hak berbicara,berkumpul,dan beropini secara bebas tanpa takut dieksekusi.Selain itu,kita mempunyai hak untuk menentukan pemerintah dan terlibat diproses pembuatan keputusan yang menghipnotis kehidupan kita.namun hak ini diimbangi juga dengan kewajiban.seperti contohnya,kita mempunyai kewajiban untuk membayar pajak yang dipergunakan untuk membiayakan aneka macam layanan publik.kita juga memiliki kewajiban untuk menghormati aturan dan tata tertib yang telah ditetapkan di negara itu. di sisi lain,negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap rakyatnya.Negara bertanggung jawab untuk melindungi hak dan kewajiban rakyatnya,seperti kebebasan keberagaman ,hak atas hidup,dan hak atas pendidikan.Negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelayanan publik yang berkualitas pada rakyatnya.pada demokrasi,harmoni antara hak serta kewajiban negara dan masyarakat negara yang sangat krusiakewajiban yang dijalankan oleh rakyatnya seperti membayar pajak serta menghormati hukum,membentuk syarat yangn memungkinkan negara untuk melaksanakan tanggung jawabnya kepada rakyatnya.namun,harmonis ini dapat terganggu jika ada ketimpangan atau penyalah gunaan hak dan kewajiban,seperti jika negara tidak melaksanakan kewajiban untuk melindungi hak rakyatnya,maka akan terjadi pelanggaraan kewajiban mereka dengan baik.Oleh karna itu,penting bagi negara dan rakyat harus saling menghormati dan memahami hak dan kewajiban setiap negara.Negara wajib menjalankan kewajibannya dengan adil dan transparan,ad interim warga negara wajib melaksankan kewajiban mereka menggunakan bena-benar-benar.dengan demikian,harmoni antara kewajiban serta hak negara serta rakyat negara bisa terwujud pada demokrasi,sebagai akibat membangun kondisi yang menguntungkan bagi seluruh pihak.Antara kewajiban dan hak warga negara serta negara adalah fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang adil dan seimbang.Negara memilki tanggung jawab untuk melindungi rakyatnta,semntara itu warga negara memilki kewajiban untuk mentaati hukum dan berpartisipasi dalm pembangunan negara.Keselarasan ini menciptakan suatu hubungan timbak balik yang menguntungkan dimana keberlanjutan demokrasi dak kesejahteraan sosial dapat terwujud.Hak dan kewajiban masyarakat ialah wujud berasal korelasi yang terbentuk antara masyarakat negara serta negara itu sendiri.Jadi sifat hak dan kewajiban adalah timbak balik(resiprokalitas).Maksutnya bahwa rakyat negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara,sebaliknya juga negara mempunyai  hak dan kewajiban terhadap rakyatnya sendiri.Dilema utama antara negara dengan rakyatnya merupakan persoalan hak dan kewajiban.setiap masyarakat negara diberikan kebebasab negara dalam hak dan kewajiban seluruh sama.Hak dan kewajiban masyarakat negara serta Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam UUD NKRI 1945 pada pasal 27 hingga pasal 34,yang isi pasalnya ada hak asasi manusia serta kewajiban dasar insan.Hukum dasar tentang kewajiban dan hak negara serta warga negara sesudah perubahan UUD NKRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa Berikut tersaji bentuk-bentuk perubahan hukum dasar UUD NKRI 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun