Mohon tunggu...
Hilwiyatul Ahla
Hilwiyatul Ahla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas islam negeri maulana malik ibrahim malang

Badminton dan volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan

26 November 2023   23:47 Diperbarui: 26 November 2023   23:50 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aturan dan hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara,maka konstitusi dikatakan pula sebagi hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.Menurut Lord James Bree,konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui hukum yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya.Dan menurut C.F Strong konstitusi merupakan satu kumpulan asas-asas-mengenai kekuasaan pemerintah,hak-hak yang diperintah,dan hubungan antara keduanya.

Adapun fungsi dari konstitusi itu sendiri,membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya,memberi suatu kerangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita-citakan,menjadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya,menjamin hak-hak asasi warga negara.

Penerapan nilai-nilai konstitusi dalam UUD 1945 memahami tentang konsep nilai normatif,nilai nominal,dab nilai semantik.Nilai semantik adalah memahami bagaimana hak dan kewajiban warga negara diatur.Nilai nominal lebih mengacu pada peraturan,hukum,dan dan norma-norma tentang hak dan kewajiban warga negara.Ini termasuk norma-norma tentang hak dan kewajiban warga negara seperti hak untuk memiliki pemimpin mereka,kewajiban untuk membayar pajak,dan hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang layak.Sementara konstitusi yang berisi nilai noninal adalah konstitusi yang tidak dijadikan sebagai dasar pijakan dalam kehidupan bernegara,bukan dirujuk sebagai acuan dalam mengambil kebijakan,dan ada perbedaan antara yang seharusnya dengan kenyataan.

Dalm konteks hak dan kewajiban warga negara,nilai nominal dapat digunakan untuk memahami pengertian dari hak dan kewajiban.Dalam hak dan kewajiban warga negara nilai semantik menentukan cara bagaiman nilai-nilai hak dan kewajiban  dikomunikasikan kepada warga negara.Nilai normatif itu sendiri mengacu pada norma yang ditentukan untuk menentukan bagaimana masyarkat harus berperilaku,nilai normatif adalah pengertian yang diberikan pada suatu objek yang disepakati masyarakat,dan nilai semantik adalah yang digunakan untuk mengominikasikan nilai-nilai.

Hak-hak ini meliputi berpartisipasi dalam pemerintahan,han untuk mendapat secara bebas,hak,untuk bersikeras,hak untuk mengajukan gugatan,hak untuk mempertahankan diri dari penindasan,dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.Hak warga negara untuk memilki akses dan mengakseskan sumber daya secara adil,hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap polusi,dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadao bencana alam.

UUD 1945 mengatur hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan edukasi kesehatan UUD 1945 mengatur hak warga negara agar mendapatkan informasi yang akurat,hak untuk memilih media yang tepat,hak untuk mengakses dan menggunakan media sosial,hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap penindasan dan perilaku dekriminatif,hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindak pidana,dan hak untuk tidak ditahan tanpa alasan yang jelas.

Judical review dalam sistem hukum common law biasanya dipahami sebagai upaya pengujian peraturan perundang-undanagan yang dilakukan oleh badan peradilan.Fungsi judical review adalah untuk mengoreksi produk hukum di bawah staats fundamental norm,produk perundang-undangan di bawah undang-undang dasar.Dan untuk mempertahankan objektivitas serta untuk meriew peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang dasar.

MK dibentuk dengan fungsi untukm menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.Lebih jelasnya judical review merupakan hak uji baik materi maupun formil yang diberikan kepada hakim atau lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif legislatif maupun yudikatif dipuhak yang berhak mengajukan judical review.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun