Mohon tunggu...
Hilwatul Fuadah
Hilwatul Fuadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki kepribdian Hilwatul Fuadah seorang yang selalu termotifasi untuk mencoba segala hal yg baru. Mahasiswi Komunikasi IAI Syarifuddin Lumajang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(Photo Essay) Skandal Alat Peraga Kampanye: Pelanggaran Hukum yang Sakiti Pohon

12 Desember 2023   20:56 Diperbarui: 13 Desember 2023   07:07 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari semakin dekat dengan Pemilihan Umun (PEMILU) 2024 , terjadi pelanggaran terhadap aturan kampanye yang di telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) . 

Pelanggaran ini melibatkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)  berupa spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemasangan spanduk yang tidak mematuhi aturan PKPU di jln Lumajang - Jember Wonorejo,Lumajang by: Hilwatul Fuadah 
Pemasangan spanduk yang tidak mematuhi aturan PKPU di jln Lumajang - Jember Wonorejo,Lumajang by: Hilwatul Fuadah 

Pelanggaran tersebut pemasangan spanduk yang terpaku di pohon di sejumlah titik lokasi di jln. Lumajang-Jember Wonorejo, Lumajang.

Hal tersebut telah melanggar aturan yang telah di atur oleh  dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. 

Yaitu dengan mematuhi aturan dan tidak merusak lingkungan termasuk memasang baliho, spanduk dll pada pohon.

Spanduk yang di pasang berjejeran di sekitar jln.Lumajang-Jember Wonorejo, Lumajang tidak patuhi aturan PKPU by: Hilwatul Fuadah 
Spanduk yang di pasang berjejeran di sekitar jln.Lumajang-Jember Wonorejo, Lumajang tidak patuhi aturan PKPU by: Hilwatul Fuadah 

Dalam kasus ini, spanduk yang terpampang dengan menggunakan paku di pohon-pohon di sepanjang jalan bisa mengakibatkan rusaknya pohon. 

Spanduk yang di pasang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab  ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap lingkungan  dan ketidaksopanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun