Saat mengikuti mata kuliah etika profesi di semester V, dosen pengampu saya mengatakan di sela-sela penyampaian materinya bahwa akan ada pelatihan profesi guru atau disingkat PPG selama satu tahun bagi lulusan kependidikan guru dan wajib tinggal di asrama dengan biaya sebesar 12 juta. Meskipun beliau mengatakan bahwa berita ini belum rilis secara resmi, namun rencana ini menurut beliau rupanya menjadi rencana serius oleh pemerintah demi kelangsungan profesionalisme guru.
Sebagai mahasiswa, saya dan teman-temancukup terkejut mendengarnya. Meskipun kabar ini masih bisa disebut isu, kabar burung, belum pasti sasarannya, apakah untuk lulusan kependidikan guru setelah menempuh pendidikan di bangku kuliah selama 4 tahun ataukah untuk guru yang telah mengajar dalam rentang waktu yang lama. tentunya berbagai macam persepsi akan hal ini telah memenuhi ruang pikiran saya. Pikiran itu terbagi menjadi dua yaitu pro dan kontra atas pengumuman ini.
Sisi yang pro adalah bahwa pelatihan ini dapatmembuat lulusan kependidikan guru lebih professional dan lebih matang lagi dalam mengajar, selain itu dalam pelatihan ini juga dapat menambah kualitas guru dari segi perencanaan pembelajaran dan pengelolaan guru, serta perolehan sertifikasi setelah pelatihan sehingga akan membuat karir guru lebih sejahtera dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Melihat sisi pro yang kelihatannya sangat indah dan menjanjikan, saya juga mempunyai sisi kontra yaitu melihat program pemerintah yang mengharuskan setiap orang yang akan menjadi guru itu berpendidikan terakhir diploma empat atau strata satu (S1). Waktu yang ditempuh strata satu adalah empat tahun, tentu bukan waktu yang sebentar apalagi untuk mempelajari berbagai teori kependidikan guru beserta praktek wajibnya. Menilik rencana PPG ini, mungkin saja pemerintah atau instansi terkait yang ingin menyelenggarakan pelatihan ini beranggapan bahwa pendidikan strata satu jurusan kependidikan guru belum cukup menjadikan lulusan menjadi guru yang berkualitas dan professional.
jika seperti itu, artinya syarat 4 tahun pendidikan perguruan tinggi yang diwajibkan untuk menjadi guru adalah hanya sebagai syarat utama, dan PPG menjadi syarat yang belum terungkap.
Meskipun memang, menurut saya pribadi menjadi guru bagi peserta didik tidaklah semudah yang dilihat, kerja yang berat namun kesejahteraan yang belum sepadan apalagi jika kita menilik guru yang mengajar di pedalaman dengan pendidikan yang ditempuhnya telah strata satu, atau guru honorer yang honornya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-harinya namun mengajar dalam jumlah kelas yang tergolong cukup banyak.
Lebih dari itu, sebaiknya yang perlu dilihat dan didalami adalah semangat mengajar dari guru-guru yang telah mengorbankan sebagian besar waktunya untuk mendidik dan berbagi ilmu pengetahuan kepada anak didiknya, saya kira ini lebih berharga disamping pada realitanya guru juga harus mempunyai kecakapan standar yang harus dimiliki seperti membuat rencana pelaksanaan pembelajaran setiap akan mengajar.
Terlepas dari anggapan saya yang telah mengembara sedemikian rupa, semoga saja dengan adanya kabar yang belum resmi tidak membuat para teman-teman mahasiswa di luar sana yang juga sedang menempuh pendidikan strata satu baik itu jurusan kependidikan guru maupun bukan tetap semangat dan menjaga motivasi untuk terus menempuh pendidikan dan memajukan bangsa kita, terlebih bagi para calon guru yang kelak akan mengantarkan anak didiknya ke gerbang pintu ilmu pengetahuan yang lebih luas, dan menjadikan mereka penerus bangsa yang hebat dan bermoral. Dengan adanya kabar seperti ini diharapkan untuk saya sendiri dan pembaca juga tidak lantas kehilangan semangat dan berkecil hati, malah akan semakin terpacu untuk menjadi pendidik yang lebih berkualitas lagi. Siapa tahu ada keringanan dan kejutan lain dalam program yang akan diberikan. Kita tunggu saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H