Beriringan dengan acara Vonis Putusan Sidang PTUN, atas gugatan Serikat Pekerja Perjuangan (SPP) PT. PLN (Persero) melawan Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudisnaker) Jakarta Selatan, di Gedung PTUN Jakarta Timur, kamis (20/07/2017), Serikat Laskar Pelangi dan Serikat Pegawai Baru, sehari berikutnya, Jum'at (21/07/2017), menggelar pertemuan bersama Manajemen PLN, di Gedung Kantor PLN Pusat.
Dalam pertemuan yang di bungkus dengan acara silaturahmi tersebut, oleh sebagian pihak dinilai sebagai upaya union busting serikat-serikat yang ada di Institusi Stroom di Indonesia tersebut.
Namun dari hasil terkutip di notulen, ada tenggara jika manajemen hanya asal comot oknum yang dapat di posisikan "versteckt/tersembunyi" untuk maksud tertentu, agar seolah sudah terdapat serikat pekerja yang akan di ajak urun-rembug tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah 6 tahun lebih terkatung-katung.
Juga, terdapat keinginan yang terlontar dari serikat-serikat tersebut, jika mendatang diharapkan bisa ikut mengurusi Coorporate Sosial Responbility (CSR), suatu kegiatan yang merupakan aplikasi kepedulian PLN terhadap lingkungan.
Para pegawai banyak yang meyayangkan, jika keberadaan munculnya Serikat Laskar Pelangi dan Serikat Pegawai Baru tersebut, hanya akan menambah sederetan masalah ke serikat-pekerjaan yang selama ini tak makin surut. Tapi malah membuka peluang dominasi pihak manajemen yang ingin membenturkan dan atau mengaurkan kekompakan pegawai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H