Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pengembangan daya saing dan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional juga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu OJK akan lebih fokus pada 4 poin penting dalam rangka memperkuat daya saing dan kontribusi keuangan syariah di Indonesia. Terutama agar dapat mengambil peran yang lebih besar.
Poin Pertama, Poin awal dari 4 poin penting itu pembangunan wajib didukung oleh sinergitas serta integrasi ekonomi keuangan syariah dalam satu ekosistem syariah yang lengkap.Â
Di mana sinergi serta integritas antara sektor riil, keuangan komersial, serta keuangan sosial diperlukan supaya ketiga sektor tersebut sanggup berkembang bersama serta menekankan pentingnya pelibatan secara aktif berbagai pemangku kepentingan dalam industri halal seperti sektor makanan, fashion, kosmetik, kesehatan, pariwisata, media, serta marketplace halal.Â
Di samping itu kita juga perlu peningkatan dan juga melibatkan adanya Islamic Social Finance. Terdapat zakat, infaq, sedekah, serta wakaf. Kita juga perlu menggandeng organisasi kemasyarakatan berbasis agama, pesantren, NGO, masjid serta lain- lain yang pastinya banyak sekali di area publik kita.
Poin Kedua, meskipun jumlah dan kategori produk industri keuangan syariah sudah banyak, namun saat ini belum ada lembaga keuangan syariah berskala besar yang mampu bersaing dengan lembaga lain yang lebih dulu lahir dan sudah berskala besar. Di industri perbankan misalnya tidak ada bank syariah yang memiliki BUKU 4 (bank dengan modal inti lebih dari Rp 30 triliun).Â
Kemudian kita juga berharap agar sektor keuangan syariah dapat berdaya saing tinggi dan dapat berperan dalam agenda pembangunan nasional. Oleh karena itu, tidak hanya berfokus pada kelangsungan hidup, tetapi juga berfokus pada bagaimana meningkatkan daya saing dan kualitas produk layanannya agar menjadi lebih besar dan lebih kompetitif.
Poin Ketiga, rencana peningkatan angka melek huruf dan perluasan akses keuangan syariah harus terus dan lebih ditingkatkan dan diperkuat. Melalui sosialisasi dan edukasi besar-besaran dari berbagai asosiasi seperti IAEI dan MES, serta lembaga pendukung lainnya, diharapkan masyarakat semakin mengenal dan memiliki keinginan untuk menggunakan produk dan layanan keuangan syariah.
Poin Terakhir, sektor keuangan syariah harus menjalani adaptasi digital yang lebih mendalam. Wabah tersebut tentunya telah mempercepat digitalisasi ekosistem ekonomi syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin digital memasuki new normal. Diharapkan teknologi digital juga dapat digunakan untuk menyediakan layanan keuangan di daerah yang belum terjangkau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H