Mohon tunggu...
Hilmy Arkan
Hilmy Arkan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Diponegeoro

Mahasiswa Hüküm Pecinta Buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Intstruksi Presiden Mengenai PTSL Dibantu oleh Mahasiswa KKN Undip Kabupaten Tegal

9 Februari 2023   23:53 Diperbarui: 10 Februari 2023   00:00 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tegal- Pertanahan merupakan masalah yang mengakar pada masyarakat Negara Indonesia, merupakan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam terbesar. Tanah melimpah yang ada membuat permasalah pun muncul. Pada Tahun 2018 muncul Inpres ( Instruksi Presiden ) mengenai pendaftaran tanah sistematis Lengkap ( PTSL).
Desa Ketanggungan sebagai salah satu desa di Kabupaten Tegal melaksanakn program ini sejak tahun 2020 hingga tahun ini. Tahun Terakhir ini merupak kebahagiaan bagi masyarakat Desa Ketanggungan, ATR/BPN membagikan sertifikat yang telah dikerjakan sejak Tahun 2020 tersebut. Mahasiswa KKN Undip berasal dari Fakultas Hukum Tahun 2019 melihat potensi dari Program PTSL ini. Kepala Desa Ketanggungan Drs Akhmad Junaedi menuturkan bahwa dari Program PTSL ini masyarakat belum mengetahui urgensi dari adanya Program ini, harapan besar untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya Tanah bagi Kehidupan Masyarakat di masa mendatang.
Jumat 20 Februari 2023 Pelaksanaan Sosialisai Pertanahan mendapat sambutan baik dari Masyarkat dan Pemerintah Desa, Antusias dari Warga pun tinggi karena terkait tanah untuk keberlangsungan hak Pribadi mereka. Sosialisasi ini di awali dengan informasi mengenai PTSL, Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Sampai Akhir muncul berbagai pentanyaan mengenai Hak Hak tersebut, Sehingga membuat acara ini semakin menarik. Bahkan acara selesai bertepatan pukul 11.00 WIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun