Mohon tunggu...
Hilmy Fauzan
Hilmy Fauzan Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Ingin Jadi Rektor UNISMA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penerapan Film Pulau Plastik untuk Mengurangi Masalah Sampah Plastik di Indonesia

31 Mei 2024   10:05 Diperbarui: 31 Mei 2024   10:07 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : https://www.grid.id/read/042643170/melalui-film-pulau-plastik-angga-dwimas-sasongko-ingin-angkat-karya-dokumenter-menjadi-hiburan-komersil?page=all

Film berjudul Pulau Plastik memulai aksi nyata untuk selamatkan bumi dari kerusakan. Langkah pertama yang diambil adalah menyebarkan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait isu sampah plastik

Melalui film ini, kita menunjukkan kenyataan yang terjadi di negaramu, di rumahmu. Jadi kita menjadikan penonton bagian dari cerita, bagian dari masalah, dan bagaimana kita bisa sama-sama menjadi bagian dari solusi. Supaya tujuan tersebut bisa tercapai, film ini pun mencoba mengikuti alur dari film fiksi untuk menangkap kisah yang dapat menyentuh emosi penontonnya. Meski demikian, alur cerita Pulau Plastik dibuat secara natural tanpa narasi ataupun adegan yang mengikat seperti film fiksi.

Film ini akan membawa penonton mengikuti perjalanan vokalis band rock Navicula asal Bali, Gede Robi dan ahli biologi dan penjaga sungai asal Jawa Barat, Prigi Arisandi. Keduanya tergerak oleh masalah yang sama, yaitu polusi sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan dan minimnya kebijakan untuk mengatasi krisis tersebut. Robi dan Prigi pun berusaha mencari dan mengumpulkan bukti tentang sejauh mana masalah sampah plastik yang sebenarnya dihadapi oleh masyarakat. Mereka pun berkeliling Jawa, bertemu dengan pakar, aktivis, hingga melakukan penelitian termasuk pada diri mereka sendiri. Hal itu dilakukan atas dasar keingintahuan yang tinggi tentang dampak plastik terhadap lingkungan dan juga kesehatan masyarakat.

Kemudian di Jakarta, Robi dan Prigi bertemu dengan Tiza Mafira. Seorang pengacara muda yang mendedikasikan dirinya untuk melobi pejabat publik dan sektor swasta untuk mengubah kebijakan mereka tentang plastik sekali pakai. Kerjasama mereka bertiga dan juga aktivis lingkungan lainnya untuk mengatasi masalah sampah plastik akan berhasil jika komunitas, pemerintah, dan perusahaan dapat bersatu dalam mengurangi ketergantungan masyarakat pada plastik sekali pakai.

Film Pulau Plastik memiliki pesan mendalam yaitu pentingnya kesadaran akan limbah plastik. Film ini juga mengajak masyarakat berbagi ragam solusi dalam mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kesadaran pihak industri/perusahaan untuk mendesain ulang produk mereka dengan tidak menggunakan lagi material plastik.

Meskipun Permasalahan Sampah di Indonesia telah diatur Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik pada tanggal 8 Juni 2020, maka regulasi pengelolaan sampah di Indonesia seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah sudah lengkap.Hal ini tentunya menjadi lengkap bahwa tidak ada sampah yang tidak ada pengaturannya, secara regulasi semua sudah lengkap diatur, baik itu sampah rumah tangga maupun sampah spesifik.

Sampah Spesifik yang paling umum terjadi adalah sampah yang mengandung B3 dan limbah B3. Sampah ini bisa dihasilkan dari sampah rumah tangga. Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian khusus karena tidak boleh dicampur dengan sampah-sampah rumah tangga lainnya disebabkan resiko pencemaran lingkungannya cukup tinggi. Kota metropolitan dan kota besar merupakan kota-kota yang berpotensi menghasilkan sampah yang mengandung B3 dan/atau sampah spesifik rumah tangga yang mengandung B3 dalam jumlah yang cukup signifikan dilihat dari jumlah penduduk dan kegiatan yang beragam.

Kota Bogor salah satu kota yang mengatur pengurangan penggunaan sampah plastik dengan cara membuat Peraturan Wali Kota Bogor nomor 61 tahun 2018 tentang penggunaan pengurangan penggunaan kantong plastik ( Perwalkot Bogor 61/2018 ). Kantong Plastik adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan-bahan sejenis lainnya, dengan atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai media untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Seharusnya Pemerintah Indonesia menerapkan apa yang sudah dilakukan oleh Wali Kota Bogor atau menerapkan kantong plastic yang ramah lingkungan. Kantong plastik yang ramah lingkungan adalah kantong plastik yang mudah diurai dalam proses alami dan jumlah, sifat dan/atau konsentrasinya tidak akan mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup berdasarkan hasil pengujian laboratorium Serta kantong ramah lingkungan lainnya adalah kantong yang terbuat dari atau tidak mengandung bahan dasar plastik dan terbuat dari bahan dasar organik yang mudah terurai, dan/atau kantong permanen yang dapat dipakai berulang-ulang.

Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diatur dengan peraturan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun