Mohon tunggu...
Hilmi Tsaqif Muzakki
Hilmi Tsaqif Muzakki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum - Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisi Pendapat Hakim tentang Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan

15 Mei 2023   14:27 Diperbarui: 15 Mei 2023   14:35 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW SRIKPSI

Judul               : Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)

Penulis            : Maimunah

Jurusan            : Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah)

Fakulitas         : Syariah

Instansi            : Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Tahun              : 2020

 

Pendahuluan

Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang ditulis mahasiswa sebagai salah satu syarat dalam menyelasaikan program sarjana (S1). Skripsi ini juga bertujuan untuk melatih pemikiran dan kemampuan seorang mahasiswa dalam menemukan masalah yang ada dan memecahkan masalah tersebut dengan sistemastis dengan menggunakan teori yang sudah dipilajari di perkuliahan. Dengan begitu, diharapkan bisa berfikir secara kritis dan logis dalam menyelesaikan suatu permasalahan, dan bisa menuangkan hasil pemikiran tersebut dalam suatu tulisan yang tersusun dengan sistematis.

Dalam skripsi yang berjudul Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019) ini membahas secara komplek mengenai pendapat hakim tentang perceraian akibat perselingkuhan dengan meninjau kasus yang terjadi secara real di Pengadilan Agama Karanganyar mengenai perkara tentang perceraian karena perselingkuhan dengan perkara Nomor: 1525/dt.G/2019/PA.Kra. Selain itu juga penulis membahasnya dengan dasar pertimbangan hakim yang memutus perkara tersebut dan kemudian ditinjau lagi dari segi Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai dasar hukum Islam yang dipakai di negara Indonesia ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun