Mohon tunggu...
Hilmi Tsaqif Muzakki
Hilmi Tsaqif Muzakki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum - Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan di Indonesia

22 Februari 2023   21:32 Diperbarui: 22 Februari 2023   21:37 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

URGENSI PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA

Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta 

 

SEJARAH  PENCATATAN  PERKAWINAN

Sejarah percatatan perkawinan di Indonesia akan berkaitan dengan sejarah pembentukan undang-- undang perkwinan , karena pencatatan perkawinan ini adalah bagian dariundang -- undang perkawinan . sejarah ini akan menghasilkan undang -- undang perkawinan. No.1 tahun 1974  tentang perkawinan. Sejarah hukum perkawinan dibagi menjadi dua jenis, yang pertama sebelum terciptanya dan berlakunya UU No. 1 tahun 1974tentang perkawinan, dan yang kedua adalah setelah terbentuknya dan berlakunya UU No. 1 tahun 1974tentang perkawinan. Karena, perkawinan yang sah bukan hanya sah menurut ketentuan agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara. Perkawinan yang sah menurut hukum negara, wajib dilaporkan dan tercatat pada instansi yang berwenang.

Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" merupakan norma yang mengandung legalitas sebagai suatu bentuk formal perkawinan. Pencatatan perkawinan dalam bentuk akta perkawinan (akta otentik) menjadi penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk setiap perkawinan. Oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai peristiwa perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil, sehingga hal ini berimplikasi terhadap hak-hak keperdataan yang timbul dari akibat perkawinan termasuk anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

MENGAPA PENCATATAN PERKAWINAN DIPERLUKAN?

Perkawinan yang sah bukan hanya dinilai darisah menurut ketentuan agama atau kepercayaannya, tetapi perkawinan yang sah juga harus sesuai dengan hukum negara .menurut hukum negara sendiri, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaporkan kepada pejabat, pencatatan sipil untuk diterbitkan kutipan akta nikah dan tercatat pada instansi yang berwenang. Di mata negara , perkawinan orang musliim yang belum dicatat oleh kantor urusan agama atau KUAdianggap tidak sah , atau bagi orang non muslim yang belum mencatatkan perkawinan ke kantor catatan sipil dinilai jugatidak sah. Pencatatan perkawinan diperlukan untuk melindungi hak warga negara untuk berkeluarga dan untuk mendapatkan jaminandari hukum positif, perlindungan hak -- hak tertentuserta kekuatan hukum bagi suami, istri dan anak.

Terwujudnya pencatatan perkawinan dibuktikan dengan akta perkawinan yang salinannya dimiliki oleh suami istri. Akta nikah merupakan bukti pernikahan dan juga memiliki manfaat jaminan hukum. Buku nikah yang diperoleh merupakan bukti otentik sahnya perkawinan, baik secara agama maupun kebangsaan. Dengan adanya buku nikah, suami istri dapat membuktikan keturunan yang sah dari perkawinan tersebut dan memperoleh hak-haknya sebagai ahli waris. Pencatatan perkawinan sangat diperlukan, apabila perkawinan itu tidak disahkan maka perkawinan itu tidak sah menurut hukum yang berlaku di suatu negara.

MAKNA FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, RELIGIUS DAN YURIDIS PENCATATAN PERKAWINAN 

Dalam konteks filosofis, pencatatan perkawinan melambangkan ikatan sosial, keadilan dan kesetaraan, tanggung jawab, kelangsungan hidup manusia dan spiritual. Oleh karena itu pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan untuk menjalani kehidupan bersama pasangannya. Dalam arti sosiologis, masyarakat harus menjadi saksi atau mengetahui bahwa pasangan tersebut menikah dan terdaftar di negara agar tidak menimbulkan fitnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun