Mohon tunggu...
Hilmi Nadiratul
Hilmi Nadiratul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Rancangan RKUHP

4 April 2023   21:29 Diperbarui: 4 April 2023   21:58 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Urgensi rancangan RKUHP di Indonesia saat ini sudah tidak sesuai dengan  nilai nilai yang berlaku dimasyarakat saat ini, pedoman hukum pidana saat ini hanya berlaku pada ketentuan tindak pidana dan kesalahan yang dilakukan tanpa melakukan pemasukan tujuan dan asas dari pemidanaan tersebut. 

Penyusunan rancangan RKUHP adalah salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi beberapa persoalan dalam hukum yang terdapat pada Undang Undang hukum pidana ( KUHP) saat ini, sehingga tidak ada lagi ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman di era sekarang sehingga yang berlaku itu hanya yang meniadakan perang lembaga hukum adat dan hukum agama untuk menyelesaikan masalah pidana di masyarakat. 

Akan tetapi pengaturan rumusan yang berlajan masih terdapat suatu masalah yang disebabkan tidak koneksinya asas keadilan dengan legilitas dengan prinsip keadilan yang digunakan untuk mencapai keadilan itu sendiri,sehingga keseimbangan yang harus dilakukan oleh hakim sebagai dasar penindaan.

Konsep yang terdapat dalam penekanan konsepsi keseimbangan dalam RKUHP ini menunjukan  bahwa sebenarnya rancangan regulasi ini dimaksudkan untuk memperbaiki peraturan hukum pidana diindonesia saat ini yang dianggap  belum dapat mewujudkan 3 nilai dasar hukum dimasyarakat, adapun 3 nilai dasar hukum yang ada di indonesia antara lain;

1.   Keadilan hukum.

2. Kepastian Hukum.

3. Kemanfaatan Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun