Mohon tunggu...
Hilmi Kurnia
Hilmi Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Baru memulai belajar menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Menormalisasikan LGBTQ+ di Era Kini, Bentuk Hak Asasi atau Pelanggaran Fitrah?

8 Juli 2024   02:09 Diperbarui: 8 Juli 2024   02:09 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan istilah yang digunakan sejak tahun 1990-an untuk menggantikan frasa "Komunitas Gay" karena istilah ini mewakili kelompok-kelompok yang disebutkan di Amerika Sementara itu penggunaan 'Q' dan '+'  pada LGBTQ+, 'Q' berarti Queer, dan tanda '+' dapat diartikan bahwa orientasi seksual dan identitas gender bersifat tanpa batas, mewakili identitas seksual lainnya seperti panseksual dan Two-Spirit Lalu apa saja maknanya   

-   Lesbian        : berasal dari kata "Lesbos" dapat diartikan sebagai istilah ketertarikan seksual dan romantis sesame Perempuan.

-       Gay              : yakni ketertarikan antara laki-laki dengan laki-laki.

-       Biseksual      : istilah yang digunakan mewakili ketertarikan pada dua jenis kelamin atau dua gender berbeda (laki-laki dan Perempuan).

-       Transgender : merujuk pada individu yang identitas gendernya berbeda dari harapan sosial untuk jenis kelamin fisik yang mereka miliki sejak lahir atau dapat diartikan sebagai orang yang merubah jenis kelamin fisiknya seperti laki-laki merubah bentuk fisiknya (operasi) menjadi perempuan dan sebaliknya.

-       Queer           : istilah untuk individu penggunaanya bervariasi dapat mencakup panseksual, BDSM, poliamori.

-       +                   : istilah  digunakan untuk mewakili beragam orientasi seksual dan ekspresi gender.

 

LGBTQ+ di Indonesia merupakan hal yang haram atau dilarang baik oleh Undang-Undang dan agama, menurut sebagaian masyarakat moralitas kaum  LQBTQ+ di cap sebagai perilaku yang buruk, sehingga banyak masyarakat yang menghate atau memberi ujaran kebencian pada orang yang terindikasi LGBTQ+. Namun, seiring perkembangan zaman LGBTQ+ menjadi hal yang wajar dikalangan remaja hingga dewasa. Bahkan sudah banyak yang terang-terangan mendeklarasikan bahwa dirinya mendukung LGBTQ+ sebagai hak asasi manusia.

Dikutip dari ResearchGate populasi LGBT di Indonesia menjadi penyumbang lima besar LGBT di dunia, yakni sebanyak 3% dari 250 juta  penduduk pada tahun 2016. Jadi, sekitar 7.5 jutanya adalah LGBT . berarti dapat disederhanakan lagi dari 100 orang yang berkumpul di suatu tempat 3 diantaranya memungkinkan LGBT. Sedangkan dari estimasi Kemenkes tahun 2012, terdapat 1.095.970 homo atau gay yang di istilahkan LSL (Lelaki seks dengan lelaki) baik secara langsung maupun tidak. Sebanyak 5% atau 66.180 mengidap HIV

Untuk mengetahui secara pasti jumlah populasi LGBT di Indonesia cukup sulit, namun tidak menutup kemungkinan setiap kota memiliki populitas atau komunitas LGBT. Karena dilarangnya LGBT di Indonesia  baik secara hukum, agama, dan sosial. Sehingga komunitas LGBT bermain secara sembunyi-sembuyi atau secara aman, biasanya mereka berkumpul di suatu tempat yang sesama LGBT kemudian mereka berjalan-jalan layaknya pasangan, misalnya ada 2 orang laki-laki. 1 bersifat seperti Perempuan, dan 1 bersifat seperti pria. Bahkan bisa menjadi top dan bottom maupun versatile.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun