Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki seluruh manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia bersifat umum atau general, artinya HAM bersifat menyeluruh dan berlaku bagi setiap manusia tanpa memandang usia, latar belakang, ras, kedudukan, dan lain-lain. Hak asasi manusia juga berlaku kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya global. Berdasarkan prinsipnya HAM adalah suatu hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Â HAM juga adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi saat ini, Indonesia merupakan negara hukum yang mana di dalam negara hukum selalu ada pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semua manusia akan mendapat perlakuan yang sama kedudukannya dalam hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan proses dilakukannya sebuah upaya untuk menegakkan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri yaitu untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat, Dengan banyaknya kasus dan peristiwa yang terjadi saat ini yang masih jelas menunjukkan adanya pelanggaran HAM, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia baik warga negara, polisi maupun aparat pemerintah belum memahami dan memahami hak asasi manusia yang sebenarnya. Tugas dasar mereka ketika setiap individu dalam masyarakat mengingat, menyadari dan memahami tanggung jawabnya dalam menggunakan haknya, maka hak asasi manusia dapat hidup dan berfungsi dengan baik. Apa yang ada di dalamnya masih dibatasi oleh hak asasi orang lain, dalam artian hak asasi manusia berjalan dengan baik ketika masyarakat memahami dan memahami bahwa ada hak orang lain yang identik dengan haknya sendiri dan harus dihormati. Peraturan perundang-undangan dalam hal ini berfungsi sebagai instrumen hukum untuk membela hak asasi manusia di Indonesia, atau dengan kata lain sebagai alat penegakan hukum sudah seharusnya wajib untuk dipatuhi, di laksanakan serta di tegakan. Mekanisme penyelesaian yang tidak diskriminan dan memberikan sanksi atau hukuman bagi pihak yang bersalah yang didasarkan atas keadilan hukum dan diselenggarakan menurut mekanisme hukum yang benar.
Deklarasi Hak- Hak Asasi Manusia bagi negara Indonesia telah ada dari jaman dahulu namun baru di ikrarkan pada pedoman dasar negara ini yaitu yang berada di dalam pembukaan Undang- Undang Dasar 1945.yang di dalamnya terdapat hak- hak asasi selaku manusia baik manusia selaku mahluk pribadi maupun sebagai mahluk sosial yang di dalam kehidupannya itu semua menjadi sesuatu yang inheren, serta dipertegas dalam Pancasila dari sila pertama hingga sila kelima. Jika dilihat dari terbentuknya deklarasi Hak Asasi Manusia bangsa Indonesia lebih dahulu terbentuk dari pada Hak-Hak Asasi Manusia PBB yang baru terbentuk pada tahun 1948. Pernyataan HAM di dalam Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti, bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tatanan manapun, terutama negara dan pemerintah khususnya di Negara Indonesia.Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Adapun HAM terbagi dalam tiga generasi sesuai dengan pengelompokan menurut bidang-bidang yang dianggap memiliki kesamaan. Dalam 3 generasi tersebut HAM mencakup beberapa hal yaitu:
- HAM, generasi pertama mencakup hak sipil dan politik.
- HAM, generasi kedua mencakup hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
- HAM, generasi ketiga mencakup hak-hak yang bersifat individual serta kolektif, di dalamnya terdapat konsep tentang hak atas pembangunan.
HAM generasi pertama mencakup atas:
- Hak menentukan nasib.
- Hak untuk hidup.
- Hak agar tidak dihukum.
- Hak untuk tidak disiksa.
- Hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.
Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini bersifat sangat mendasar dan merupakan hal yang fundamental bagi kehidupan manusia karena hak kodrati tidak bisa terlepas dari dalam diri manusia.
Di mancanegara juga apalagi di Indonesia khususnya, tercatat banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau kejahatan atas kemanusiaan, dimana pelakunya bebas berkeliaran dan bahkan tak terjangkau oleh hukum atau dengan kata lain perkataan membiarkan tanpa penghukuman oleh negara terhadap pelakunya impunity. Impunitas yaitu membiarkan para pemimpin politik dan militer yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia seperti, kejahatan genosida, kejahatan manusia, dan kejahatan perang tidak diadili merupakan fenomena hukum politik yang dapat kita saksikan sejak abad yang lalu hingga hari ini, Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas menyelesaikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dalam hal ini adalah kejahatan genosida yaitu penghancuran atau pemusnahan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan melakukan perbuatan membunuh anggota kelompok. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.Menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah, Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu perbuatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari serangan yang meluas ataupun sistematik yang diketahuinya bahwa akibat serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, sterilisasi paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain.
Kesimpulan
Perlindungan bagi Korban Pelanggaran HAM Berat di Indonesia sendiri sudah diatur melalui beberapa Instrumen Hukum Nasional, dimana berhak mendapat perlindungan berupa perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun dan dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dan aparat keamanan secara Cuma-cuma. Selain itu Undangundang ini juga mengatur bahwa Korban Pelanggaran HAM Berat mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaannya. Dari beberapa atuaran dapat disimpulkan bahwa ada beberapa komponen dalam perlindungan Korban pelanggaran HAM berat, yaitu pemberian:
- Kompensasi.
- Restitusi.
Perlu diketahui bahwa untuk dapat dianggap sebagai korban pelanggaran HAM berat harus terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa korban merupakan korban Pelanggaran HAM Berat dan untuk pengajuan dapat ditempuh dengan berbagai syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sedangkan dari gambaran kualitas dan kuantitas perlindungan HAM Berat masih belum semua hak korban dapat terpenuhi, hal ini mungkin diakibatkan karena proses pengajuan perlindungan sendiri memakan proses yang tidak mudah serta waktu yang lama.