Mohon tunggu...
Hilmi Nadiyyul Kaffi
Hilmi Nadiyyul Kaffi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobbi menyanyi dan editing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

28 Oktober 2024   21:11 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:11 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya untuk menghindari kolusi yakni, pelaku bisnis dapat mengimplementasikan program bisnis berintegritas, seperti: Tidak memberikan uang pelicin atau suap-menyuap, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, Melaporkan indikasi tindak pidana korupsi.

NEPOTISME

Nepotisme adalah tindakan atau menguntungkan sanak saudara atau teman-teman sendiri, terutama dalam pemerintahan walaupun dia tidak kompeten. Nepotisme juga merupakan perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, negara dan bangsa.

Jika tindakan nepotisme dikaitkan dengan pemberian posisi atau jabatan tertentu kepada orang yang mempunyai kekerabatan dengan seorang pelakunya tanpa memperdulikan unsur-unsur sebagai berikut:

  • Unsur keahlian atau kemampuan yang dimiliki, yakni dilakukan dengan tidak memperdulikan kualitas.
  • unsur kejujuran dalam menjalankan amanat, yakni dijalankan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam suatu peraturan atau hukum tertentu.

Pada masa sekarang ini banyak orang menggabung tindak pidana atau pelanggaran ketentuan ini menjadi satu istilah menjadi yaitu Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Istilah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) juga dianggap dipahami semua orang, tetapi begitu dibahas mendalam, ternyata orang mempunyai konsep atau definisi yang berbeda satu dengan yang lain, Memang tanpa kejelasan ini gerakan menghapus Korupsi Kolusi Nepotisme hanya mendasarkan diri pada emosi bagi yang menuntun dan bagi yang menangani. Tidak hanya itu, Penanggulangan masalah Korupsi Kolusi Nepotisme sampai sekarang atas dasar kedekatan seseorang dengan penguasa, ini tidak menyelesaikan masalah bahkan membuat masalah baru. Dengan demikian hal itu dapat memposisikan tindakan korupsi, kolusi dan Nepotisme sebagai bentuk kriminal.

Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi, kolusi, dan nepotisme juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis, Korupsi memupuk tradisi yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan demikian korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik.

 Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan melalui tata konstruksi integritas nasional, kedua hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah bagaimana membangun kemauan politik.

Maka diperlukan upaya penanggulangan korupsi, kolusi dan nepotisme melalui dua aspek, yaitu :

  • Aspek Preventif, yaitu pendekatan dari aspek preventif untuk memecahkan masalah tersebut perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh. Yakni dengan cara memberikan penjelasan kepada warga masyarakat menegani bagaimana caranya perpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Aspek Represif, yaitu dengan menggunakan instrumen pidana khusus, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang ada. dengan cara menegakkan krida kabinet pembangunan yakni menegakkan pcmerintahan yang bersih clan berwibawa disamping itu upaya lainnva adalah adanya transparansi di segala bidang dan diperlukan sifat efektif dan represif.

Pemerintah harus mengambil inisiatif untuk mewujudkan sebuah pola pemebinaan dan pendidikan moral serta mental bagi masyarakat. Hams ada aturan dan kebijakan yang disusun untuk menjadi pedoman bagi rakyat, agar KKN tidak semakin merata di indonesia. Kemudian juga dalam rangka menegakkan mekanisme kontrol sosial yang efektif, diperlukan pemberdayaan hukum yang hanya berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Dengan demikian melalui upaya-upaya yang disebutkan diatas, maka intinya adalah  semua komponen bangsa melalui fungsionalisasi ibadah ritual, yang ditindak lanjuti dengan amal sosial yang bermoral permberdayaan hukum yang benar dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun