Pada pembukaan UUD 1945 terdapat muatan mengenai dasar negara, yaitu pancasila yang berbunyi "Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu susunan UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia".
Pancasila memiliki makna sebagai, yaitu dalam penyelenggaraan pemerintahan atau negara harus berlandaskan pada pancasila karena pada hakikatnya pancasila merupakan sumber dari setiap sumber hukum dalam penyelenggaraan negara. Jika kita membahas mengenai sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", pada sla pertama ini mempunyai makksdud bahwa setiap orang harus bisa memercayai dala menjalankan agama yang dianutnya. Indonesia adalah suatu negara dengan kebragaman agamanya. Oleh karna itu, setiap orang bebas untuk menjalankan kepercayannya masing-masing. Dengan demikian, pancasila disini hadir sebagai pemersatu dalam menjalankan keberagaman ini dan setiap orang harus bisa endapatkan perlakuan yang sama.
APA SIH PERBEDAAN PANCASILA DAN AGAMA???
Pancasila adalah pemikiran yang dijadikan ideologi, pandangan hidup, keyakinan, dan cita-cita bangsa indonesia untuk menuju kehidupan masa depan yang lebih baik. Sedangkan Agama, suatu kepercayaan yang dianut, disetujui, diikuti, dan diamalkan oleh seseorang yang berakal. Selain itu, pancasila merupakan ideologi dan dasar negara indonesia yang berfungsi sebagai panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan agama merupakan sistem kepercayaan yang meliputi ajaran kebiasaan dan praktik yang berkaitan dengan keimanan kepada tuhan yang maha esa dan nilai-nilai spiritual didalamnya. Oleh karena itu, pancasila sebagai dasar negara dan merupakan sumber dari segara sumber, maka itu mengacu pada nilai-nilai pancasila. Indonesia bukan negara agama karena tidak berdasarkan agama tertentu,tidak juga memisahkan urusan negara dan agama, tetapi negara memberikan perlindungan kepada semua negara dengan aliran kepercayaan, nah untuk itu setiap orang berhak atas kepercayaan masing-masing, kebebasan beragama untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.
HUBUNGAN ANTARA AGAMA DAN PANCASILA
Hubungan Pancasila dan Agama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa negara Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan suatu agama tertentu, dan bukan pula negara yang memisahkan agama dan negara. Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa menempatkan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai jiwa bagi keutuhan Negara Kesatuan Rupublik Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI LANDASAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA
Indonesia, sebagai negara dengan beragam agama dan budaya, mengedepankan Pancasila sebagai ideologi dan landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan hanya sekedar dasar negara, tetapi juga berfungsi sebagai panduan moral dan etika bagi umat beragama dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Berikut peran pancasila sebagai landasan bagi umat beragama di indonesia:
1. Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila, mencerminkan pengakuan terhadap keberadaan Tuhan dan menghormati semua agama. Hal itu menjadi landasan penting bagi umat beragama untuk menjalani keimanan masing-masing dan penuh rasa hormat terhadap keyakinan orang lain. Pancasila mengajak masyarakat untuk membangun toleransi dan saling menghargai dalam konteks keragaman. Oleh karena itu, negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa, merupakan pilihan kreatif dan merupakan suatu proses eklektis inkorporaif. Artinya pilihan negara yang berdasar atas ketuhanan yang maha esa, Â adalah khas dan nampaknya yang sesuai dengan kondisi objektif bangsa indonesia. Agus Salim menyatakan bahwa dasar ketuhanan yang maha esa merupakan pokok atau dasar dari seluruh sila-sila lainnya. Sila ketuhanan yang maha esa merupakan pedoman dasar bagi kehidupan kenegaraan yang terdiri atas berbagai elemen bangsa.