Berbagai produsen, mulai dari penyedia air minum hingga penyedia kartu internet, memanfaatkan kemudahan beriklan di era digital ini. Kemudahan produsen mengiklankan produk mereka terlihat jelas di media sosial, situs streaming film atau video, hingga artikel digital dan berita.
Demi menarik pembeli potensial, tidak sedikit iklan yang terus mengalami pengembangan dari waktu ke waktu sehingga bias bisa tampil sekreatif mungkin hingga sering melampaui batas yang sudah berlaku di negara kita.
Pemerintah mengeluarkan peraturan yang disusun dalam Etika Periklanan Indonesia (EPI) sehingga beberapa penerbit iklan tidak sembarangan dalam membuat iklan ini.
Sebuah survei yang dilakukan oleh HootsuiteTM pada tahun 2019 menunjukkan bahwa sebanyak 88% orang di Indonesia menggunakan Youtube.
Banyak orang menggunakan Youtube, menjadikan platform ini tempat yang strategis bagi produsen untuk mengiklankan produk mereka.
Setelah pertimbangan cermat, banyak iklan yang melanggar EPI muncul di Youtube. Iklan-iklan ini sering bersaing satu sama lain menggunakan kalimat superlative hingga menampilkan sesuatu yang dilarang oleh EPI itu sendiri.
Beberapa iklan yang ada di Youtube ialah iklan Shopee. Pada iklan Shopee (3.3 Shopee Fashion SALE), mereka berani mengatakan “fashion terlengkap sejagat raya”. Iklan ini benar-benar secara tidak langsung ingin mengatakan bahwa pencarian kebutuhan dasar di Shopee sangat lengkap.
Penggunaan kalimat seperti itu tidak dapat dibuktikan dengan jelas baik di sumber dan data, jadi apakah itu benar-benar lengkap atau hanya sebagai kalimat rayuan.
Ketika anda melihat huruf, merangkaikanya dalam kalimat dan mulai menangkap makna yang anda baca, terjadilah persepsi (Rakhmat, 2005:50).
Menurut kutipan di atas, ini menegaskan kepada konsumen bahwa produk “saya” lebih baik dan terkemuka daripada pesaing lainnya.
Dalam dunia bisnis, ini bisa dikatakan sebagai persaingan tidak adil. Demi ingin tampil lebih baik, harus menggunakan motif yang sepertinya melebih-lebihkan sesuatu.