Mohon tunggu...
Hilman Sabang
Hilman Sabang Mohon Tunggu... -

Be Your self !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Aceh Langgar UU No.24 Tahun 2009 ?

20 Agustus 2011   05:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:37 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada HUT ke-66 Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 2011 kemarin, ada hal yang menarik di Banda Aceh.

Di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh Jl. Sultan Alaidin Mahmudsyah 1 Banda Aceh, bendera Merah Putih dipasang sama tinggi dengan bendera Partai Aceh.

[caption id="attachment_126651" align="alignleft" width="300" caption="Bendera Partai Aceh (kiri) dan Bendera Merah Putih (kanan)"] [/caption]

Entah siapa yang memasang bendera-bendera tersebut, namun perlu kiranya kita sebagai Bangsa Indonesia dan warga negara Indonesia mengetahui aturan dan ketentuan pemasangan bendera bangsa kita sesuai dengan Undang Undang RI No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan :

Pasal 21

(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan :

a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;

b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;

c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan

d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Dengan demikian, cukup jelas bahwa pemasangan bendera Merah Putih dan bendera Partai Aceh di depan kantor DPP Partai Aceh telah menyalahi ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU RI No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun