Masyarakat Kota Bekasi kini ramai memperbincangkan secara miring pengangkatan dan pelantikan Dirut PDAM “Tirta Patriot” Kota Bekasi yang dilangsungkan pada Kamis (13/3/2014) lalu. Pasalnya, pengangkatan dirut tersebut dinilai jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku, sehingga masyarakat pun mendesak agar pengangkatan dirut itu segera dicabut karena dianggap cacat hukum.
Menurut Rapolo Junius selaku Ketua Presidium Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) Jabodetabek, TB. Hendy Irawan sangat tidak layak menduduki jabatan sebagai dirut PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi yang baru dilantik. Sebab, pengangkatanya tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.2 Tahun 2007.
Rapolo menjelaskan, dalam Permendagri tersebut terdapat Bab II, Pasal 4, yakni poin 1B yang menyebutkan: “Calon Dirut PDAM harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM (internal) dan pengalaman kerja minimal 15 Tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM (eksternal) yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik ”.
Terkait dengan aturan tersebut, kata Rapolo, maka TB. Hendy Irawan dengan terang benderang tidak memenuhi persyaratan calon direksi/dirut, namun tetap dipaksakan agar dapat menduduki kursi nomor satu di lingkungan PDAM Tirta Patriot tersebut.
Rapolo pun mengungkapkan, bahwa usia yang bersangkutan (Hendy Irawan) saat ini adalah 44 tahun. Dari usia tersebut, 10 tahun dihabiskansebagai Ketua KPUD Kota Bekasi (KPUD bukan perusahaan). Sebelum di KPUD, yang bersangkutan pernah bekerja di sebuah hotel.
“Secara logika pada usia sekarang dikurangi masa jabatan di KPUD, berarti usianya 34 Tahun. Jika usia tersebut dihubungkan dengan syarat yang digariskan dalam Permendagri yang mengatur pengalaman kerja minimal 15 tahun, berarti 34 dikurangi 15 tahun, maka usia yang bersangkutan adalah 19 tahun. Apa iya di usia 19 tahun yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan perusahaan. Dan ini pun belum dikurangi masa kerjanya di hotel,” urai Rapolo dalam release yang dikirim via BBM kepada penulis, Rabu (26/3/2014).
Dari pengangkatan dirut PDAM tersebut, lanjutnya, ditengarai dapat menggambarkan citra pemimpin (kepala daerah) yang terkesan sangat bobrok dan arogan dalam mengambil tindakan menurut selera ssendiri, meski harus menabrak aturan sekali pun.
Sehingga itu, Rapolo yang juga selaku aktivis anti-korupsi ini pun mendesak Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi agar segera mencabut SK Pengangkatan TB. Hendy Irawan selaku Dirut PDAM Tirta Patriot, karena sangat jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku. “Kami akan terus mendesak hal ini, termasuk akan menyurati Menteri Dalam Negeri atas terjadi pelanggaran Permendagri No.2 Tahun 2007,” tegas Rapolo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H