Mohon tunggu...
Hilman Idrus
Hilman Idrus Mohon Tunggu... Administrasi - Fotografer

√ Penikmat Kopi √ Suka Travelling √ 📷

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Bentuk-bentuk Perkawinan menurut Masyarakat Tidore

11 April 2022   10:10 Diperbarui: 5 Maret 2024   08:26 1757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prosesi Akad Nikah oleh salah satu pasangan di Tidore. foto via regamthoblog.com

Utusan dari pihak calon mempelai pria ini dalam bahasa Tidore disebut "papa se Yuma" yang nantinya disambut oleh keluarga calon mempelai wanita yakni yaya se goa biasanya dalam aturan dalam meminang ini, utusan rombongan peminang dipimpin oleh orang yang sangat dihormati dalam keluarganya, atau yang dituakan.

Sehingga, hal ini menghadirkan kepuasaan bagi pihak calon mempelai wanita, untuk itu dalam hal meminang memang menjunjung etika, dan adat istiadat. Karena, prosesi inilah nanti berpengaruh terhadap keberlangsungan rumah tangga kedua pasangan suami-istri.

Dan tentunya, kehadiran pihak calon mempelai pria pun mengikuti tradisi yang sudah terjadi turun temurun, yakni soal pesan yang hendak disampaikan pihak rombongan pria ke keluarga calon mempelai wanita. 

Biasanya, jika calon mempelai wanita juga berasal dari Tidore, maka bahasa yang disampaikan pun menggunakan bahasa Tidore, namun hal ini tidak berlaku jika calon mempelai wanita dari suku lain, yang tidak dapat memahami bahasa Tidore.

Untuk itu, bahasa yang disampaikan walaupun terkadang ada perbedaan pada diksi, namun secara umum hampir sama yakni, "Ngom lahi maaf, (kami minta maaf) jo ngom mo yado ena re (kami datang di sini) sema maksud mohoda jo ngon na ngofa,(dengan maksud melihat anak saudara), ma ngam uge yuka (sudah tahu memasak sayur), Jo ngom molahi se jo ngon na ridha ge jo ngom na ngofa mau nafkahi mina (sekiranya jika saudara rela dijodohkan anak-anak laki kami).

Dari kata-kata tersebut, memang memiliki makna yang sangat dalam, yakni pihak keluarga pria menyampaikan dengan sopan santun, yang dianggap sangat menghormati pihak keluarga perempuan.

 Seperti, kata mangam uge yuka kata ini dapat dimaknai bahwa pihak keluarga mempelai pria menilai sosok gadis yang dilamar, memiliki kepribadian baik, mampu menjadi istri yang baik, makna dari kata mangam uge yuka (sudah tahu memasak sayur) merupakan penilaian objektif bahwa memang anak gadis yang dipinang memang secara psikologis sudah dewasa dan memang layak dijadikan istri dari anak mereka.

Prosesi peminangan memang berakhir dengan kata mau atau tidak, jika maksud kedatangan pihak pria disetujui, maka selanjutnya, mereka akan melangsungkan pembasan selanjutnya yakni soal biaya, serta waktu pelaksanaan pernikahan. 

Tentang waktu, memang secara umum berlaku bagi semua suku yang ada di Maluku Utara, yakni ada hari-hari tertentu yang dianggap hari naas, sehingga tidak tepat jika melangsungkan pernikahan. Sebab, diyakini nanti berpengaruh terhadap rumah tangga kedua calon mempelai.

Yang kedua adalah Kia Sejoho, bentuk perkawinan ini memang sudah jarang terlihat, kia sejoho atau kawin tangkap berlangsung karena melanggar etika, misalnya: seorang pasangan muda mudi yang berpacaran pada tempat gelap dan sunyi, yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka kedua pasangan tersebut ditangkap dan dikawainkan, agar menghindari fitnah lebih besar bagi keluarga kedua pasangan.

Selain karena hal tersebut membuat kedua pasangan dikawinkan, ada juga persolan lain yang membuat kia sejoho dilangsungkan yaitu, ketika kedapatan pasangan yang belum ada ikatan pernikahan, berada pada sebuah kamar yang terkunci, maka keduanya terpaksa harus dikawinkan. Alasanya pun sama, agar terhindar dari fitnah yang dapat merugikan keluarga kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun