Mohon tunggu...
HILMAN ABDURROHIM AZIS
HILMAN ABDURROHIM AZIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hobi Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa UBP Menjalankan Program Kerja KKN, Edukasi Masyarakat Desa Cikampek tentang Bahaya Judi Online

30 Juli 2024   23:46 Diperbarui: 1 Agustus 2024   10:22 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Edukasi Judi Online/dokpri

Cikampek, 22 Juli 2024 - Bertempat di Aula Desa Cikampek, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, sebuah kegiatan sosialisasi mengenai bahaya judi online dilaksanakan. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah warga desa yang tampak antusias mengikuti paparan dari narasumber.

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh salah satu petugas desa yang memperkenalkan tema dan tujuan sosialisasi. Narasumber kemudian menjelaskan fenomena judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat, serta dampak negatif yang ditimbulkannya. Dalam presentasi yang ditayangkan, dijelaskan bahwa judi online adalah kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet atau gadget dengan menggunakan uang atau benda berharga sebagai taruhan.

Paparan dilanjutkan dengan menjelaskan berbagai dampak negatif dari judi online. Dampak tersebut antara lain membuat seseorang menjadi temperamental, merusak diri sendiri dan keluarga, merusak perekonomian, serta dapat memicu tindakan kriminal seperti pencurian atau penjambretan. Beberapa contoh konkret diberikan untuk memperjelas dampak-dampak ini, seperti emosi yang mudah terpancing, hingga tindakan kriminal akibat kebutuhan mendesak untuk melunasi hutang dari pinjaman online.

Para peserta sosialisasi juga diberi pengetahuan tentang langkah-langkah pencegahan agar tidak terjerumus dalam judi online. Narasumber menganjurkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif yang dapat mengalihkan perhatian dari godaan judi online. Selain itu, dijelaskan pula sanksi hukum bagi pelaku judi online berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) Tahun 2024 yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat judi online dapat diakses.

Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Cikampek tentang bahaya judi online dan mendorong mereka untuk menjauhi aktivitas tersebut demi kebaikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Foto Bersama Karang Taruna/dokpri
Foto Bersama Karang Taruna/dokpri

[ Topani Ramadan]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun