Bagi anda yang belum mengetahui tentang pendidikan sekolah luar biasa dalam peraturan Republik Indonesia nomor 72 tahun 1991 tentang pendidikan luar biasa , dijelaskan bahwa pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik atau mental.Â
Sementara menurut buku pendidikan anak berkebutuhan khusus yaitu berisi bahwa SLB adalah bentuk pendidikan bagi mereka yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses kegiatan belajar mengajar karena adanya kelainan fisik, kelainan emosional, atau mental sosial tetapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.Â
Adapun jenis jenis sekolah luar biasa yaitu :
1.sekolah luar biasa A (SLB A)Â
Slb a adalah sekolah yang di peruntungkan bagi mereka yang menyandang tunanetra.Â
Oleh karena itu metode pembelajaran ini harus mampu mendorong siswanya untuk memahami materi pembelajaran.Â
2.sekolah luar biasa b (SLB b)Â
SLB b merupakan sekolah bagi mereka yang di peruntungkan bagi anak anak penyandang tunarungu yakni anak anak yang memiliki hambatan pada indra pendengaran nya.Â
Tujuan utama anak anak berkebutuhan khusus bersekolah di slb yaitu untuk mendapatkan perlakuan sesusai dengan bakat, minat dan kemampuan, kelainan yang di sandanginginya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H