"Pakai helm SNI, bro.. Entar kena razia lho..," itulah kalimat yang siap dilontarkan oleh teman-teman anggota GEMAHIRA (Gerakan Masyarakat Peduli Aturan) mulai tanggal 1 April 2010 ini manakala melihat ada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini adalah salah satu kegiatan GEMAHIRA menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas yang mulai berlaku per 1 April 2010 bahwa pengendara sepeda motor harus mengenakan helm standar SNI. [caption id="" align="aligncenter" width="510" caption="Gb dari http://yvcbogor.files.wordpress.com"][/caption]
Helm SNI dapat dikenali dari logo SNI di bagian belakang helm berupa tulisan SNI yang dicetak timbul atau embos, bukan stiker atau cat.
Meskipun pengendara motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) belum akan ditilang mulai 1 April hingga 10 April jika terkena razia, GEMAHIRA melakukan kegiatan itu sebagai upaya sosialisasi peraturan baru tersebut. Kami memang sengaja memilih kalimat diatas dalam kegiatan itu dengan bebeberapa alasan antara lain:
- Tidak merendahkan harga diri pengendara motor
- Akan lebih diperhatikan
- Tidak terkesan memaksakan atau menggurui
- Lebih diterima sebagai informasi yang bermanfaat
Berbeda tentunya jika kami menggunakan kalimat, "Pakai helm SNI bro, biar kalo kecelakaan kepala anda tidak terluka parah..." Kalimat ini bisa ditangkap sebagai menggurui, merendahkan atau informasi yang basi,  karena pada dasarya mereka sudah paham hal itu. Terbayang reaksi dan jawaban mereka akan seperti, "Kepala-kepala gue, apa urusan loe" atau, "Emangnya loe mo beliin, apa?" dan sejenisnya. GEMAHIRA memang menggunakan cara-cara yang empatik  dalam mengajak orang berpeduli aturan. Yang paling penting adalah kami sendiri harus menaati aturan yang berlaku. Memang sangat memprihatinkan bila mengingat kesadaran untuk keselamatan diri sendiri saja masih harus dipaksa melalui aturan. Bagaimana pula bila hal itu demi orang lain? Tengok saja banyaknya kendaraan yang justru membahayakan orang lain dengan menggunakan lampu rem yang menyilaukan, atau parkir sembarangan menutupi jalur bagi pengguna lainnya. Itulah tantangan kita selanjutnya. Kapan ya pak polisi mengeluarkan atau melakukan penindakan atas perilaku berlalulintas yang membahayakan orang lain? Salam Sobat, http://gemahira.blogspot.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H