Pendahuluan
Berdasarkan pengertian halal di atas, dapat didiskusikan bahwa pengertian halal berdasarkan alQur`an dan hadis adalah segala sesuatu yang baik bagi tubuh, akal dan jiwa maka hukum nya halal. Begitu sebaliknya, segala sesuatu yang mendatangkan mudarat (bahaya) bagi kesehatan: badan, akal, dan jiwa, hukumnya adalah haram. pengembangan berarti proses menterjemahkan atau menjabarkan spesifikasi rancangan kedalam bentuk fitur fisik. Pengembangan secara khusus berarti proses menghasilkan bahanbahan pembelajaran termasuk dalam problem pemikiran Islam. Pengembangan bertujuan untuk menghasilkan produk berdasarkan temuan-temuan uji lapangan. Perlu dikaji beberapa komponen, yaitu: wisata, pengembangan wisata, pariwisata halal, dan pengembangan pariwisata halal. Wisata. Istilah pariwisata baru muncul di masyarakat kira-kira pada abad ke-18, khususnya sesudah Revolusi Industri di Inggris. Istilah pariwisata berasal dari dilaksanakannya kegiatan kegiatan wisata (tour), yaitu suatu aktivitas perubahan tempat tinggal sehari-hari sementara dengan suatu alasan apapun selain melakukan kegiatan yang bisa menghasilkan upah atau gaji. Pariwisata merupakan aktivitas, pelayanan dan produk hasil industri pariwisata yang mampu menciptakan pengalaman perjalanan bagi wisatawan (Sari, 2020). Komisi liga bangsa menyempurkan pengertian tersebut dengan pengelompokkan orang-orang yang dapat disebut wisatawan dan bukan wisatawan. Komisi merumuskan bahwa yang bisa diangggap wisatawan adalah, sebagai berikut: (1). Mereka yang mengadakan perjalanan untuk kesenanangan karna alasan keluarga, kesehatan, dan lain-lain; (2). Mereka yang mengadakan perjalanan untuk keperluan pertemuan - pertemuan atau tugas-tugas tertentu (ilmu pengetahuan, tugas pemerintah diplomasi, agama, olahraga, dan lain-lain); (3). Mereka yang mengadakan perjalanan dengan tujuan usaha; (4). Mereka yang datang dalam rangka perjalan dengan kapal laut walaupun berada disuatu negara kurang dari 24 jam. Sedangkan, yang tidak bisa dikategorikan sebagai wisatawan adalah (1). Mereka yang datang dengan maupun tanpa kontrak kerja, dengan tujuan mencari pekerjaan atau mengadakan kegiatan usaha disuatu negara; (2). Mereka yang datang untuk mengusahakan tempat tinggal tetap disuatu negara; (3). Penduduk disuatu tapal
batas negara dan mereka bekerja di negara berdekatan; (4). Wisatawan-wisatawan yang melewati suatu negara tanpa tinggal, walaupun perjalanan tersebutberlangsung lebih dari dari 24 jam (Basri, 2019; Dewi & Devi, 2022; Yuliani, 2018). James dalam Sari (2020) mengemukakan definisi yang luas tentang pariwisata, yakni perjalanan dari satu tempat keetempat lain. Bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun
kelompok, sebagai usaha mencari kesimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam, dan ilmu. Masih banyak defenisi lain tentang wisatawan yang dikemukakan oleh para ahli. Kebanyakan mencerminkan sudut pandangan atau kepentingan masingmasing. Beberapa instansi di indonesia bahkan berpendapat, bahwa yang disebut wisatawan hanya orang-orang asing yang datang ke Indonesia. Pengembangan Wisata. Proses pengembangan kawasan pariwisata memerlukan perencanaan yang tepat karena memiliki peran penting dalam perekonomian. Proses pengembangan pariwisata dapat dikatakan berhasil apabila proses tersebut dapat mengoptimalkan manfaat dan mengurangi dampak negatif dari proses tersebut. Tanpa adanya perencanaan yang tepat maka, akan berdampak pada perkembangan yang tidak diinginkan dalam masa yang akan datang, contohnya penataan ruang yang tidak sesuai, merusak alam, perkembangan terhadap sektor-sektor aktivitas yang tidak inginkan, serta munculnya isu-isusosial lainnya. Pengembangan wisata adalah suatu proses atau cara menjadikan sesuatu menjadi maju, baik sempurna dan berguna. Pengembangan pariwisata merupakan salah satu usaha untuk mempromosikan daya tarik suatu objek wisata agar menjadi berkembang sesuai dengan visi dan misi. Pengembangan pariwisata di Indonesia telah tercermin dalam rencana strategis yang dirumuskan oleh Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata RI, yakni (1). Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membuka kesempatan berusaha dan lapangan pekerjaan serta pemerataan pembangunan di bidang pariwisata; (2). Mewujudkan pembangunan pariwisata yang berkesinambungan sehingga memberikan manfaat sosial budaya, sosial ekonomi bagi masyarakat dan daerah, serta terpeliharanya mutu lingkungan hidup; (3). Menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan pariwisata Indonesia sebagai berdayaguna, produktif, transparan, dan bebas KKN untuk melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat, dalam institusi yang merupakan amanah yang di pertanggung jawabkan (accuntable).Â
Tujuan Pengembangan Destinasi Wisata Halal. Sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1969 yang dikutip dari buku Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata oleh Oka A. Yoeti
(1997: hal 35) dikatakan bahwa: Secara umum Tujuan pengembangan kepariwisataan adalah: (1).
Meningkatkan pendapatan devisa pendapatan negara dan masyarakat pada umumnya, perluasan kesempatan serta lapangan kerja dan mendorong kegiatan-kegiatan industry penunjang dan industry sampingan lainnya; (2). Memperkenalkan dan mendaya gunakan keindahan aalam dan kebudayaan Indonesia; (3). Meningkatkan persaudaraan nasional dan
internasional.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H