Kurikulum sebagai alat ukur pencapaian tujuan pendidikan dan pedoman dalam proses belajar mengajar sudah sewajarnya terus mengalami perbaikan. Terlihat sejak diberlakukannya Kurikulum 2013, kurikulum di Indonesia semakin menekankan aspek inti dari tujuan awal pendidikan yaitu sikap dan perilaku (moral) dengan nilai aspek 60%.
Kurikulum 2013 (K13) tentunya membawa perubahan yang sangat besar dalam dunia pendidikan di Indonesia. Namun sejak diterapkannya kurikulum ini, terdapat banyak masalah dan kekurangannya sehingga pemerintah terus melakukan revisi terhadap kurikulum ini. Terdengar bahwa revisi kurikulum ini mengantarkan kepada perubahan kebijakan dan juga munculnya istilah kurikulum nasional.
Terdapat kabar bahwa Kurikulum Nasional adalah kurikulum yang akan diterapkan pada tahun 2018, namun ada pula kabar bahwa kurikulum nasional bukanlah pengganti K13 melainkan kurikulum yang berlaku secara nasional. Dikutip dari laman web Kemdikbud, kemdikbud.go.id, Mendikbud membantah kabar yang beredar mengenai penggantian nama Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Nasional. Kurikulum nasional, katanya, bukanlah nama baru dari Kurikulum 2013, melainkan bermakna bahwa kurikulum tersebut berlaku secara nasional. “Tidak ada Permendikbud yang menyebut tentang Kurikulum Nasional,” tegasnya. Jadi sudah jelas bahwa pemerintah tidak akan mengganti kurikulum dengan kurikulum baru.
Lantas apa itu kurikulum nasional dan kenapa dinamakan dengan menggunakan kata kurikulum? Yang jelas dalam kurikulum nasional ini terdapat kebijakan yang sesuai K13 edisi revisi 2016. Untuk penggunaan kurikulum sendiri Mendikbud mengatakan tidak ada perubahan, yaitu tetap dengan K13. Untuk lebih jelasnya Menteri Anies dalam refleksi akhir tahun di Kemendikbud menjelaskan, “kalau diganti K-N baru itu berubah nama kurikulum nasional. Ini kan huruf k dan n-nya kecil, jadi bukan nama itu. Kami tetap pakai K-13 sebagai nama kurikulum”. Berbeda dengan sebelumnya, kini K13 akan diterapkan secara nasional. Jadi maksud dari Kurikulum nasional di sini adalah kurikulum yang berlaku secara nasional.
Terdapat dua perbedaan yang menonjol dalam K13 edisi revisi yang berlaku secara nasional ini, yakni:
- Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya PAI dan PKN namun KI tetap dicantumkan dalam penulisan RPP.
- Skala penilaian menjadi 0-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Dalam penerapan kurikulum nasional, pemerintah memiliki proses kontinu dalam kurun rencana tahun 2016-2020, yaitu proses pelatihan guru dan pendampingan sekolah, penerapan bertahap dan pendampingan sekolah, monitoring dan evaluasi. Pengimplementasian kurikulum nasional sendiri dilakukan dengan cara pelibatan publik (praktisi [formal dan non formal]), akademisi dan pengamat, dunia usaha/ industri dan organisasi profesi, orang tua, dan siswa). Pemerintah sudah menerapkan kurikulum nasional sejak Juli 2016.
Apakah penerapan kurikulum nasional berdampak baik bagi pendidikan Indonesia? Jika dilihat dari pemerataan tentu saja karena pemerintah lebih mudah dalam melakukan evaluasi kurikulum. Tetapi kondisi pendidikan terutama kegiatan belajar mengajar (KBM) yang berbeda di setiap daerah di Indonesia membuat K13 diragukan keefektifannya. Fasilitas dan sarana menjadi kendala selain pendistribusian perangkat pengajaran karena pada K13 memang diperlukan sarana yang memadai agar KBM berjalan efektif. Di sisi lain pemerintah sudah merencanakan proses kontinu yang sudah dijelaskan di atas. Jadi tergantung bagaimana proses tersebut berjalan, maka penerapan kurikulum nasional akan mudah
Jadi, kurikulum nasional bukanlah suatu kurikulum baru maupun pengganti K13. Kesimpulannya adalah bahwa kurikulum di Indonesia tetap menggunakan K13 dengan edisi revisi yang berlaku secara nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H