Nomor Izin Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 pasal 1 ayat 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui lembaga Online Single Submission (OSS).Â
NIB memiliki fungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya, mulai dari izin usaha, izin komersial, dan izin operasional.
Selain sebagai identitas dan untuk legalitas usaha, pembuatan NIB bagi UMKM juga sangat bermanfaat. Salah satunya sebagai syarat bagi UMKM untuk ikut serta dalam program-program yang diadakan pemerintah.Â
Selain itu, usaha mikro yang telah mengantongi NIB nantinya akan diprioritaskan pemerintah untuk mendapatkan bantuan dana pengembangan. Regulasi yang dipermudah oleh pemerintah bagi UMKM yang memiliki NIB membuka jalan bagi usaha tersebut untuk berkembang dan melakukan ekspansi.
Banyaknya pelaku UMKM di lokasi pengabdian Kelompok KKN-T 18 tepatnya di Kelurahan Gunung Anyar Tambak yang masih belum memiliki NIB membuat mahasiswa UPN "Veteran" Jawa Timur tergerak untuk mengadakan penyuluhan terkait pentingnya NIB pada Minggu (10/04/2022).Â
Selain diadakan sesi penyuluhan, mahasiswa juga membantu dan mendampingi pelaku UMKM dalam mendaftarkan usahanya, mulai dari pembuatan akun OSS, menginput data diri dan jenis usaha, serta proses lainnya hingga terbitnya NIB pelaku usaha mikro tersebut.
"Sebelum mengadakan kegiatan penyuluhan ini, kami panitia melakukan riset untuk menggali materi tentang NIB guna dipaparkan kepada para pelaku usaha dan kami juga mencari tau apa saja sih persyaratan yang harus dipersiapkan pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya.Â
Sehingga nanti kami dapat mendampingi para pelaku UMKM tadi untuk melakukan pendaftaran NIB, " terang Silvani Putri selaku panitia dan Mahasiswa KKN-T 18 UPN "Veteran" Jawa Timur.