Mohon tunggu...
hilal guswati
hilal guswati Mohon Tunggu... -

xx

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pelanggaran HAM di Indonesia

15 September 2014   03:41 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:41 2495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Hilal Guswati

XI MIA 4/ 15

Kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia

1.Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.

Kasus ini merupakan peristiwa penembakan para jemaah masjid oleh oknum ABRI di Tanjung Priok. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.

2.Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indoneisa tanggal 27 Juli 1996.

Peristiwa ini di sebut sebagai Peristiwa Kudatuli (akronim dari KERUSUHAN DUA PULUH TUJUH JULI). Ini adalah peristiwa pengambil alihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jl. Diponegoro 58 Jakarta Pusat yang saat itu dikuasai pendukung Megawati. Penyerbuan dilakukan oleh massa pendukung Soerjadi (Ketua Umum bersi Kongres PDI di Medan) serta dibantu oleh aparat dari kepolisian dan TNI. Dalam kasus ini 15 orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa divonis 2 bulan 10 hari.

3.Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.

Kerusuhan ini diawali saat empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak dan terbunuh dalam demonstrasi 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, empat terdakwa divobis 2-5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.



4.Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II.

Tragedi Semanggi ini menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.

5.Penculikan aktivis, pada bulan April 1997-April 1999.

Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 tahun penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.

6.Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004.

Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakrta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenic. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasus Mahkamah Agung menyatakan pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihumum 20 tahun oenjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembuhuhan terhadap Munir.

7.Kasus terbunuhnya seorang wanita yang telah membela kepentingan buruh, yaitu Marsinah pada tahun 1994.

Diketahui, Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di dusun Jegong, desa Wilangandengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.

8.Kasus DOM di Aceh.

Operasi militer Indonesia di Aceh 1990-1998 atau juga disebut Operasi Jaring Merah adalah operasi kontra-pemberontakan yang diluncurkan pada awal 1990-an sampai 22 Agustus 1998 melawan gerakan separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh. Selama periode tersebut, Aceh dinyatakan sebagai "Daerah Operasi Militer" (DOM), dimanaTentara Nasional Indonesia diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam skala besar dan sistematis terhadap pejuang GAM maupun rakyat sipil Aceh.

9.Kasus Haur Koneng di Tasikmalaya

Peristiwa kerusuhan Haur Koneng terjadi pada tahun 1993. Haur Koneng (Bambu Kuning) adalah semacam sekte atau aliran keagamaan yang dipimpin oleh guru agama atau Ustad Abdul Manaf (ada yang bilang Abdul Manan) dan mendirikan padepokan yang terpisah dari masyarakat setempat di desa Sirnagalih, kecamatan Lemah Abang di Majalengka, Jawa Barat. Aliran ini bersifat ekslusif dan jarang bergaul dengan warga setempat.

Mereka tidak mau ikut Pemilu, tidak mau menghormat bendera, tidak mengirim anak-anak bersekolah di sekolah setempat, tidak mau mengurus KTP.

Pada Juli 1993, terjadi pertengkaran antara 3 anggota sekte dengan kepala desa soal tanah dan sang kepala desa dipukuli.

Tanggal 28 Juli 1993, Polisi dengan dipimpin oleh kapolsek setempat hendak menangkap ke 3 orang penganiaya kepala desa untuk dimintai keterangan di kantor Polisi, tetapi terjadi perlawanan / bentrok yang menyebabkan kematian sang Kapolres karena tikaman senjata tajam serta beberapa anggota polisi luka-luka. Setelah bentrokan, Polisi mengundurkan diri dari lokasi Padepokan.

Besoknya tanggal 29 Juli 1993, Polisi dibantu tentara menyerbu padepokan Haung Koneng dan hasilnya 2 orang pengikut tewas seketika. 2 orang lainnya termasuk pemimpin Abdul Manaf terluka dan dibawa ker RS. Tanggal 30 Juli 1993 ke 2 orang tersebut meninggal dunia di RS karena luka-lukanya.

8 orang pengikut sekte, termasuk beberapa wanita dihukum beberapa bulan karena tidak menuruti perintah Polisi / Tentara untuk menyerahkan diri.

Peristiwa Haur Koneng dinyatakan sebagai aliran sesat dan kejadian kriminal biasa. Baru sekarang hal ini disebut sebagai pelanggaran HAM oleh Komnas HAM. Ada lagi yang bilang peristiwa ini merugikan umat Islam, padahal pada saat itu para ulama setempat dengan jelas menyatakan aliran Haur Koneng adalah aliran sesat.



DAFTAR PUSTAKA

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK KELAS XI Kurikulum 2013 semester I

Buku Be Smart PKn kelas VII oleh Bahar Rifai

Buku PKn kelas X oleh Retno. L dan Setiadi

Id.wikipedia.org

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun