Mohon tunggu...
Hilel Hodawya
Hilel Hodawya Mohon Tunggu... Penulis - Freelance Writer

Penulis newbie yang sehari-harinya sibuk kerja kantoran di Jakarta. Punya cita-cita bisa pensiun dini sambil menikmati royalti dari buku-buku yang berhasil diterbitkan. Kalau lagi enggak kerja, hobinya nonton apa aja dan bikin ulasan buku di Instagram @hileahreads

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingnya Kontribusi Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Negara

28 Juni 2023   10:55 Diperbarui: 28 Juni 2023   12:02 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama beberapa bulan terakhir, media diramaikan dengan berita Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan teknologi. Sejak pandemi melanda, dunia memang sedang dilanda krisis ekonomi global. Indonesia pun tak luput dari krisis tersebut, membuat kondisi ekonomi menjadi tidak stabil dan berdampak ke berbagai sektor industri. 

Tidak stabilnya kondisi ekonomi di berbagai perusahaan terjadi karena berbagai faktor, salah satunya adalah situasi finansial negara yang belum cukup mapan. Negara memerlukan pendapatan yang konstan, atau bahkan meningkat, agar bisa mendukung pembangunan. 

Berdasarkan laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pendapatan terbesar negara berasal dari penerimaan pajak dengan total Rp1.716,8 triliun atau sekitar 65,37 persen dari seluruh pendapatan yang ada. Dari data ini, dapat disimpulkan bahwa pembayaran pajak memiliki peran yang sangat krusial dalam berkontribusi menjaga kestabilan ekonomi Indonesia. 

Dampak Ketidakstabilan Ekonomi bagi Negara

Menurut WallStreetMojo, stabilitas ekonomi adalah tolak ukur untuk menentukan apakah suatu negara memiliki kondisi keuangan yang sehat atau tidak. Negara dengan kondisi ekonomi yang stabil memiliki kemampuan untuk meminimalisir risiko akibat masalah ekonomi. 

Untuk bisa mencegah kendala finansial, negara harus memiliki strategi serta cadangan keuangan yang baik. Dengan begitu, meski dunia sedang dilanda krisis pun, negara tersebut tetap bisa memenuhi kebutuhan ekonomi para rakyatnya. 

Seperti yang telah disebutkan di awal, dunia sedang dilanda krisis ekonomi sejak pandemi, dan Indonesia pun juga berhadapan dengan risiko dari krisis tersebut. Untuk memastikan kesejahteraan seluruh masyarakat tetap terjaga, negara harus bisa mencapai stabilitas ekonomi, salah satunya lewat penerimaan pajak. Apabila keuangan negara menjadi tidak stabil, akan ada beberapa dampak yang terjadi, seperti: 

1. Tingkat pengangguran meningkat

Saat ekonomi menjadi tidak stabil, banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar atau memberhentikan sebagian besar karyawannya. Otomatis, jumlah pencari kerja juga akan meningkat, sementara lapangan pekerjaan yang tersedia sangatlah terbatas. Hal ini akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. 

Bukan hanya itu, begitu jumlah pengangguran bertambah, jumlah konsumsi atau permintaan pasar juga akan menurun. Dunia usaha akan semakin kesulitan untuk menggaet konsumen sehingga banyak perusahaan yang berpotensi mengalami kerugian lebih besar. 

2. Risiko terjadi inflasi

Kondisi ekonomi yang tidak stabil juga akan menyebabkan peningkatan harga barang maupun jasa. Sebab, jumlah tenaga kerja yang mampu memasok kebutuhan pasar semakin sedikit, sementara jumlah masyarakat yang ingin membeli kian banyak. Jika kenaikan harga ini terjadi secara terus-menerus, maka bisa menyebabkan inflasi.

Inflasi akan memberikan efek buruk untuk jangka panjang. Di tengah inflasi, para pelaku ekonomi akan ragu untuk mengambil keputusan karena kondisi finansial yang serba tidak pasti. Selain itu, pendapatan masyarakat juga akan menurun, membuat standar hidup serta kesejahteraan penduduk pun ikut menurun. 

Peran Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun