Mohon tunggu...
Hilda Sania Salsabila
Hilda Sania Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN KH. Achmad Shiddiq Jember

Content Writer | Content Creator | Copy Writer | Edukasi | Gen Z Blog | https://iyahildasaniablog0404.blogspot.com IG | https://instagram.com/sanisasabila?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hamas: Gerakan Perlawanan Islam Menjadi Sorotan

28 November 2023   21:38 Diperbarui: 28 November 2023   21:39 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cxomedia.id

Hamas, singkatan dari Harakat al-Muqawama al-Islamiyya, diterjemahkan sebagai Gerakan Perlawanan Islam. Didirikan pada tahun 1987 selama Intifada Pertama, pemberontakan Palestina terhadap pemerintahan Israel, Hamas muncul sebagai organisasi sosio-politik dan militer dengan fokus utama pada wilayah Palestina. Gerakan ini muncul sebagai reaksi terhadap pendudukan Israel dan untuk memperjuangkan hak-hak Palestina. Hamas memiliki latar belakang politik dan sosial yang kompleks, dan tujuannya melibatkan perlawanan terhadap pendudukan Israel serta advokasi untuk hak-hak Palestina, termasuk pendirian negara Palestina. Namun, karena sejarah konflik di kawasan tersebut, pandangan terhadap Hamas dapat bervariasi. Beberapa negara dan entitas menganggapnya sebagai organisasi teroris, sementara pihak lain melihatnya sebagai kelompok perlawanan dan pembebasan nasional.

Hamas awalnya beroperasi melalui layanan sosial, termasuk sekolah, rumah sakit, dan lembaga amal, dengan tujuan memberikan dukungan kepada warga Palestina yang membutuhkan. Sementara itu, Hamas terlibat dalam tindakan perlawanan terhadap pasukan Israel, menggunakan cara yang bersifat baik kekerasan maupun non-kekerasan. Berbeda dengan Fatah yang masih bisa diajak untuk berkomunikasi, hamas adalah adalah gerakan perlawanan dan menentang keras para zionis. Hamas juga dengan keras menentang perjanjian perdamaian Oslo yang dinegosiasikan oleh Israel dan PLO pada pertengahan tahun 1990an. Kelompok ini secara resmi berkomitmen untuk mendirikan negara Palestina di wilayahnya sendiri. Karena itu, dalam piagam pendiriannya, Hamas berkomitmen untuk menghancurkan Israel. Komitmen itu diwujudkan melalui divisi militernya---Brigade Izzedine al-Qassam.

Hamas beralih ke arena politik dan berpartisipasi dalam pemilihan demokratis. Pada tahun 2006, mereka memenangkan mayoritas kursi dalam pemilihan Majelis Legislatif Palestina, mengakibatkan kontrol mereka terhadap Jalur Gaza. Pemerintahan Hamas di Gaza ditandai oleh tantangan, termasuk konflik dengan Otoritas Palestina, kesulitan ekonomi, dan isolasi regional. Pemerintahan kelompok ini ditandai oleh represi dan upaya untuk menanggapi masalah sosial.

Hamas terlibat dalam perlawanan bersenjata terhadap Israel, dengan sejarah serangan roket, bom bunuh diri, dan bentuk kekerasan lainnya. Hal ini telah menyebabkan kecaman internasional dan penetapan sebagai organisasi teroris oleh beberapa negara dan entitas. Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, anggota Uni Eropa, dan lainnya, telah menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris. Klasifikasi ini didasarkan pada penggunaan kekerasan terhadap warga sipil dan penolakan terhadap hak eksistensi Israel.

Hamas tetap mendapat dukungan dari sebagian segmen populasi Palestina, melihatnya sebagai kekuatan perlawanan terhadap pendudukan. Sebaliknya, Israel dan sekutunya melihat Hamas sebagai ancaman terhadap stabilitas dan perdamaian regional. Hamas terus menghadapi tantangan internal dan eksternal, termasuk mengelola hubungannya dengan Fatah, partai politik yang memerintah Tepi Barat. Trajectory masa depan organisasi ini kemungkinan akan dipengaruhi oleh dinamika regional, hubungan internasional, dan upaya menuju penyelesaian komprehensif konflik Israel-Palestina.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun